Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
PKPU
Majelis Hakim Niaga PN Surabaya Kabulkan PKPU Sementara PT Magnesium Gosari International
2021-04-30 20:40:08
 

 
SURABAYA - Berita HUKUM - Majelis Hakim Niaga Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur (Jatim) dalam sidang pembacaan vonis atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Tergugat PT Magnesium Gosari International (MGI) Surabaya, yang digelar pada, Rabu (28/4) dalam amar putusan memenangkan Pemohon PT Hua Yao Energi dan mengatakan PT Magnesium Gosari International (MGI) dalam masa PKPU.

Sidang pembacaan putusan yang dipimpin I Ketut Tirta, SH. MH selaku Hakim Ketua didampingi Masrul, SH. MH dan Erintuah Damanik, SH. MH sebagai anggota dan Alarico De Jesus, SH sebagai Panitera Pengganti.

Dalam amar putusan menyatakan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan Tergugat PT. Magnesium Gosari International (MGI) Surabaya.

Menjatuhkan putusan dalam Permohonan PT Hua Yao Energi yang beralamat di Tambak Osowilangun, Kecamatan Binowo, Kota Surabaya, melalui Kuasa Hukum Sujiono, SH. MH, Rudy Sirait, SH. MH, Hendra L Don, SH. MH, dan Handoko Yuliko Effendy, H. MH, Advokad dan Kuasa Hukum Sujiono & Associates beralamat di Jalan Bengkuring Raya A 10 Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Amar putusan perkara Nomor 23/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga. SBY yang dibacakan Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta, SH, menyatakan:

MENGADILI:

1. Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) dari Pemohon PKPU.

2. Menetapkan Termohon PT Magnesium Gosari International, beralamat di Jalan Sekapuk KM-32, RT. 01/RW. 01, Desa Sekapuk, Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dalam keadaan PKPU Sementara selama paling lama 45 (empat puluh lima) hari.

3. Menunjuk I Made Subagia Astawa, SH. M.Hum, Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Surabaya sebagai Hakim Pengawas.

4. Menunjuk da mengangkat, Sdr. Alocius Samosir, SH yaitu Kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia berkantor di Jalan ALocius Samasir & Partners, Gedung Wisma Nugraha Lt 5 Suite 504 Jalan Raden Saleh No. 6 Jakarta Pusat, sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo, dan sebagai Kurator apabila PPT Magnesium Gosari International / Termohon PKPU dalam perkara PKPU dinyatakan Pailit, tegas Ketua Majelis Hakim dalam putusannya.

Ditemui secara terpisah Kuasa Hukum Penggugat dari Team Pengacara Sujiono & associates yang mewakili kreditur yaitu PT. Hua Yao, Sujiono, SH, mengatakan, "Kami sangat puas dengan Vonis Majelis Hakim terhadap Permohonan perkara PKPU terhadap PT. Magnesium Gosari International, sesuai dengan harapan kami yaitu putusan Pailit apabila PT. MGI tidak bisa membayar utang," tegas Sujiono.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > PKPU
 
  Persidangan PKPU Kondotel D'Luxor Bali, Pengacara: Proposal Perdamaian Jauh dari Keinginan Investor
  MK Bolehkan Upaya Hukum Kasasi bagi Putusan PKPU
  Majelis Hakim Niaga PN Surabaya Kabulkan PKPU Sementara PT Magnesium Gosari International
  Prahara Putusan Niaga No 211 di PN Jakpus
  Terkait Putusan PKPU, Dimas A Pamungkas: Radnet Ingin Damai
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2