Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Telekomunikasi
Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa Penjual iPad
Tuesday 25 Oct 2011 19:30:29
 

Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samu-samu (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samu-samu divonis bebas. Mereka dinyatakan tidak terbukti bersalah terkait penjualan dua unit iPad yang tanpa dilengkapi buku panduan berbahasa Indonesia. Demikian putusan majelis hakim yang diketuai Sapawi dalam persidangan perkara itu yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/10).

Atas putusan ini, kedua terdakwa langsung menyatakan rasa syukurnya. Mereka langsung memuji putusan majelis hakim tersebut. Sedangkan JPU Rahmawati menyatakan pikir-pikir atas putusan ini. Dirinya akan konsultasi dengan atasannya, sebelum melakukan langkah hukum lebih lanjut. Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa ini dengan hukuman lima bulan penjara.

Sedangkan dalam amar putusannya tersebut, majelis hakim menyebutkan bahwa iPad tidak termasuk dalam barang elektronik yang harus menyertakan buku panduan pemakaian berbahasa Indonesia. Alasannya, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tidak menyebut bahwa iPad harus berpetunjuk bahasa Indonesia. Hanya 45 barang yang dijual harus berpetunjuk Indonesia, tapi iPad tidak termasuk di dalamnya.

Menurut majelis hakim, dakwaan pertama JPU yang didasari Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen tidak dapat dibuktikan secara yuridis. JPU tak dapat membuktikan penjualan Ipad tanpa buku manual berbahasa Indonesia tersebut telah melanggar pasal tersebut.

Sedangkan untuk dakwaan kedua yang didasarkan pada Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi, majelis hakim menilai, aturan yang dijabarkan lebih lanjut dalam Permenkominfo ditujukan bagi distributor, institusi dan importir.

Penjualan yang dilakukan terdakwa bersifat perseorangan. Tidak ada fakta yang menyatakan bahwa mereka merupakan importir atau distributor, karena perseorangan tidak termasuk dalam aturan itu, maka ketentuan tidak dapat diberikan kepada terdakwa. Unsur itu pun tidak dapat dibuktikan penuntut umum.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan untuk mengembalikan nama baik kedua terdakwa. Sedangkan delapan unit Ipad 3G Wi Fi 64 GB yang disita akan segera dikembalikan kepada kedua terdakwa. “Nama baik kedua terdakwa harus segera dipulihkan. Sejumlah barang bukti yang disita juga harus segera dikembalikan kepada mereka,” ujar hakim ketua Sapawi.

Usai persidangan ini, terdakwa Dian dan Randy merasa puas dengan putusan bebas tersebut. Mereka pun berharap penuntut umum tidak lanjutkan perkara ini ke tingkat selanjutnya. “Mudah-mudahan ini putusan final dan jaksa tidak melanjutkan kasus ini," harap Dian.

Kasus ini bermula, ketika Dian dan Rendy menawarkan dua buah Ipad 3G Wi Fi 64 GB di jejaring sosial Kaskus. Selanjutnya, mereka ditangkap polisi yang menyamar sebagai pembeli. Keduanya diajukan sebagai terdakwa, karena dinilai merugikan konsumen dan dijerat telah melanggar UU Perlindungan Konsumen dan UU Telekomunikasi.(dbs/wmr)



 
   Berita Terkait > Telekomunikasi
 
  Ingin Beli Smartphone 5G? Ini Perbedaan Jaringan 4G dan 5G
  Kesenjangan Digital Masih Tinggi, Wakil Ketua MPR: Perlunya Kolaborasi dan Akselerasi Kinerja Digital
  Kemenkominfo Imbau Masyarakat Beli STB Seperti Ini, Biar Aman
  Nonton Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box, Ternyata Ini Caranya
  Ngebreak Pakai Radio Amatir Ayahnya, Gadis 8 Tahun Berhasil Jalin Kontak dengan Astronot NASA di ISS
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2