MEDAN, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri Medan akhirnya hari ini menjatuhkan vonis kepada sebelas pelaku judi Poker On line, di situs jejaring Sosial Facebook Selasa (14/8), kesebelas pelaku judi ini, ialah operator On line nya Edy, pemaian Deny, Aloy, Erwin,Putra, M Nasir, Hendri, Yacoun, Acong, dan Geiseng , semua mendapat Vonis yang sama oleh ketua majelis hakim Agustiawan, Yaitu 4 bulan sepuluh hari sedangkan pemilik warnet tersebut Tony (DPO).
Kesebelas terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan menyakinakan melanggar pasal 303 ayat 1, yaitu mengelar permaianan judi on line, di Jln, Ar hakim Medan Sukaramai dua.
Majeles Hakim menyita barang bukti berupa 33 Unit CPU computer, 33 Monitor, 5 kalkulator, serta uang tunai 7 juta rupiah, hal-hal yang memberatkan ke sebelas terdakwa mengagngu pergram pemerintah dan membuat keresahan sosial di masyrakat, sedangkan yang meringakan, belum pernah di hukum dan mereka tulang pungung keluarga.
Dalam pembelaannya, sebelum Ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis para narapidana ini meminta agar di hukum, seringan - ringannya, karena mereka tidak didampingi oleh Kuasa Hukum, medengar vonis yang di jatuhkan Majelis Hakim semua menerima dan Jaksa Penutut Umum Selvi juga menerima vonis tersebut.
Sidang vonis ini seyogyanya dilakukan kemarin sore namun tiba-tiba mendadak di batalkan oleh Ketua Majelis Hakim, dikarenakan sudah melebihi batas waktu sidang sudah pukul 16:00 WIB sidang di tunda besok Selasa ujarnya, dan membuat pemburu berita kemarin sempat kecewa, namun akhirnya hari ini vonis sduah di jatuhkan dan sidang di tutup.(bhc/put)
|