Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Perjudian
Main Judi Poker FB di Vonis 4 bulan 10 hari
Tuesday 14 Aug 2012 20:14:29
 

Tersangka Judi Poker di Facebook (Foto: Berita HUKUM.com/put)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri Medan akhirnya hari ini menjatuhkan vonis kepada sebelas pelaku judi Poker On line, di situs jejaring Sosial Facebook Selasa (14/8), kesebelas pelaku judi ini, ialah operator On line nya Edy, pemaian Deny, Aloy, Erwin,Putra, M Nasir, Hendri, Yacoun, Acong, dan Geiseng , semua mendapat Vonis yang sama oleh ketua majelis hakim Agustiawan, Yaitu 4 bulan sepuluh hari sedangkan pemilik warnet tersebut Tony (DPO).

Kesebelas terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan menyakinakan melanggar pasal 303 ayat 1, yaitu mengelar permaianan judi on line, di Jln, Ar hakim Medan Sukaramai dua.

Majeles Hakim menyita barang bukti berupa 33 Unit CPU computer, 33 Monitor, 5 kalkulator, serta uang tunai 7 juta rupiah, hal-hal yang memberatkan ke sebelas terdakwa mengagngu pergram pemerintah dan membuat keresahan sosial di masyrakat, sedangkan yang meringakan, belum pernah di hukum dan mereka tulang pungung keluarga.

Dalam pembelaannya, sebelum Ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis para narapidana ini meminta agar di hukum, seringan - ringannya, karena mereka tidak didampingi oleh Kuasa Hukum, medengar vonis yang di jatuhkan Majelis Hakim semua menerima dan Jaksa Penutut Umum Selvi juga menerima vonis tersebut.

Sidang vonis ini seyogyanya dilakukan kemarin sore namun tiba-tiba mendadak di batalkan oleh Ketua Majelis Hakim, dikarenakan sudah melebihi batas waktu sidang sudah pukul 16:00 WIB sidang di tunda besok Selasa ujarnya, dan membuat pemburu berita kemarin sempat kecewa, namun akhirnya hari ini vonis sduah di jatuhkan dan sidang di tutup.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Perjudian
 
  Tim Gabungan Mabes Polri Menangkap 86 Pelaku Perjudian di Gunung Sahari
  5 Pria Dibekuk Saat Main Judi Koprok
  Preman Berpistol Ditangkap Saat Main Judi Koprok di Warung Kopi
  Polisi Ciduk Bos Judi Mickey Mouse
  Polres Klaten Bekuk Penjual Judi Capjikia Via SMS
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2