ACEH, Berita HUKUM - Mahkamah Syari'ah Kota Langsa, Aceh Jum'at (5/12) usai sholat 'ashar kembali mengeksekusi 8 orang pelanggar Qanun Jinayat (Syariat Islam) di bumi Serambi Mekkah ini, eksekusi cambuk tersebut berlangsung di tribun lapangan merdeka Kota Langsa.
Pelaku yang terdiri dari 7 pria dan satu wanitu itu terbukti melanggar Aanun No 13 tahun 2003 tentang Khalwat (mesum) dan Maisir (judi) .
Kedelapan pelanggar qanun Provinsi Aceh itu dua diantaranya, SD dan NS terbukti bersalah melanggar pasal 4 Jo pasal 22 ayat (1) Qanun Provinsi Aceh No 14 tahun 2003 tentang khalwat dengan 5 kali cambuk.
Sedangkan, DD terbukti bersalah melanggar pasal 23 ayat (1) Jo Pasal 5 Qanun Provinsi Aceh No. 13 tahun 2003 tentang maisir dengan hukuman 6 kali Cambuk dan JN terbukti bersalah melanggar pasal 23 ayat (1) Jo Pasal 5 Qanun Aceh No 13 tahun 2003 tentang maisir dengan hukuman 5 kali cambuk.
Sementara, AI, FS, RN, dan MY masing-masing 6 kali cambukan, karena terbukti bersalah melanggar pasal 23 ayat (1) Jo Pasal 5 Qanun Aceh No 13 tahun 2003 tentang maisir.
Pantauan awak media ini di tempat eksekusi hukuman cambuk tersebut, pelaksanaan eksekusi Pelanggar Qanun Syari'at Islam ditonton oleh ribuan warga Kota Langsa.(bhc/kar)
|