Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
UU MD3
Mahkamah Kehormatan DPR Sosialisasikan UU MD3
2017-06-10 18:52:24
 

Ketua Tim Kunker MKD DPR RI, Yulian Gunhar saat pertemuan dengan Kapolda beserta jajaran, di Mapolda Bengkulu, Kamis (8/6).(Foto: iwanarmanias/iw)
 
BENGKULU, Berita HUKUM - Mahkamah Kehormatan DPR RI (MKD) melakukan kunjungan kerja ke Mapolda Bengkulu dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya yaitu menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Demikian diungkapkan Ketua Tim Kunker MKD DPR RI, Yulian Gunhar (F-PDI Perjuangan) kepada "Parle" usai pertemuan dengan Kapolda beserta jajaran, di Mapolda Bengkulu, Kamis (8/6).

"Perubahan peraturan perundang-undangan telah memberikan porsi yang besar bagi MKD DPR dalam mewujudkan tujuan tersebut melalui sistem penegakan Kode Etik DPR, baik dengan sistem pencegahan maupun sistem penindakan," jelasnya.

Oleh karena itu, kata Yulian, MKD memiliki kewajiban untuk meneruskan informasi terkait perubahan mendasar mengenai MKD dalam penegakan Kode Etik DPR kepada Kepolisian Daerah Bengkulu.

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, sosialisasi UU MD3 ini sudah menjadi agenda rutin dari MKD DPR. Tentu, lanjutnya, dengan tujuan bagaimana mensosialisasikan UU MD3 ini kepada para penegak hukum yang ada di daerah-daerah berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi anggota DPR RI yang mana akhir-akhir ini terjadi penurunan kepercayaan pada lembaga negara tersebut. "Untuk itu kita berupaya melakukan sosialisasi UU MD3 ini," ungkapnya.

Ia berharap, dengan adanya sosialisasi ini terbangun komunikasi yang harmonis satu sama lain. Bukan hanya kepada kepolisian saja, kata politisi asal dapil Sumsel II ini, tetapi juga kepada Kejaksaan yang berkaitan dengan penegakan supremasi hukum dan menjaga marwah kehormatan keanggotaan dewan.

Di tempat yang sama, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Coki Manurung mengucapkan terima kasih kepada Tim MKD DPR RI yang telah berkunjung ke Provinsi Bengkulu, sekaligus mensosialisasikan perubahan UU MD3 di Mapolda Bengkulu.

"Dengan adanya sosialisasi UU MD3 ini kita dapat memperkaya yang telah diberikan. Intinya bahwa tindakan-tindakan Kepolisian harus betul-betul bersinerginitas dan berkoordinasi dengan aturan-aturan yang dibuat di dalam UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang Kode Etik Anggota DPR RI sehingga tidak bisa menabrak aturan seenaknya, karena ada aturan-aturan hukumnya," ungkap Kapolda Bengkulu.

Kapolda Coki Manurung berharap MKD sendiri perlu sharing dan berkoordinasi apabila ditemukan, diduga akan terjadi tindak pidana atau pun yang sudah terjadi tindak pidana. "Jangan lagi kita saling mendzolimi nantinya, harus saling transparan," katanya menambahkan.(iw,mp/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > UU MD3
 
  Pelantikan PAW Dirut TVRI Dinilai Melanggar UU MD3
  DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU MD3
  Ketua DPR Hormati Keputusan MK Terhadap UU MD3
  UU MD3 Berlaku, Ketua DPR Jamin Tak Akan Kriminalisasi Pengkritik DPR
  Jokowi Mengundang 4 Pakar Hukum Minta Pendapat UU MD3 dan RKUHP
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2