Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Mahfud Minta Aparat Periksa Sutan, Gories dan Wisnu
Sunday 27 Nov 2011 23:22:18
 

Mahfud MD (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti nama-nama yang disebut terdakwa dan saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor. Hal ini terkait dengan tudingan terhadap dugaan keterlibatan sejumlah pejabat dalam proyek PLTS yang dilaksanakan Kementerian ESDM pada 2009 lau.

Nama Sutan Bhatoegana, Gories Mere dan Wisnu Subroto muncul dalam persidangan tersebut. Aparat penegak hukum pun diminta menindaklanjuti fakta yang muncul dalam persidangan tersebut. “Penegak hukum harus cepat mengusut, karena sudah muncul dalam persidangan,” kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Minggu (27/11).

Sedangkan pemeriksaan terhadap Sutan Bhatoegana, lanjut dia, memang harus segera dilakukan, agar yang bersangkutan tidak disandera oleh isu yang menurut dia tidak benar. Tak hanya Sutan, orang yang disebut-sebut dalam persidangan secara psikologis dapat terancam sehingga perlu tindak lanjut yang jelas.

“Saya yakin Sutan Bhatoegana tidak terlibat. Keyakinannya itu didasari pengakuannya sendiri bahwa ia hanya mengantarkan orang agar terlepas dari kezaliman. Tapi untuk menghapus kecurigaan masyarakat, dia harus tetap diperiksa untuk membuktikan bahwa ia memang hanya membantu orang yang dizalimi,” tandas Mahfud.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua mengatakan, pihaknya sejak awal berkomitmen untuk tidak melindungi kader yang diduga tersangkut masalah hukum. Partai pun takkan mengintervensi dugaan penitipan perusahaan oleh Ketua DPP Demokrat Sutan Bhatoegana dalam tender proyek PLTS berupa solar home system tersebut.

“Biar hukum yang membuktikan terlibat atau tidak. Kami mendorong pembuktian melalui penegakkan hukum, tapi harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Meski demikian, prinsipnya kami akan melindungi Pak Sutan. Itu urusan pribadinya," tegas dia.

Seperti diketahui, nama Sutan Bhatoegana, Gories Mere dan Wisnu Subroto disebut-sebut kuasa hukum terdakwa Ridwan Sanjaya, Sofyan Kasim sebagai salah satu orang yang menitipkan perusahaan untuk dimenangkan dalam tender proyek PLTS yang dilaksanakan Kementerian ESDM itu. Sutan pun menyatakan kesiapannya untuk diperiksa KPK serta dihadirkan di Pengadilan Tipikor, kalau memang keterangannya diperlukan.(mic/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2