Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Century
Mahfud MD Sarankan Kasus Century Sepenuhnya Ditangani KPK
Friday 23 Nov 2012 16:53:52
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus bailout Bank Century yang sejak tahun 2008 hingga hari ini masih terus menjadi polemik, karena diduga selain melibatkan para bankir, politisi pun ikut bermain. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengungkapkan bahwa kasus Century yang dikait-kaitkan dengan Wapres Boediono dibawa ke KPK saja. "Yuridis saja menurut saya. Dan secara yuridis itu KPK," kata Mahfud di kantornya, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (23/11).

Mahfud menegaskan, untuk melakukan pembuktian secara hukum atas dugaan korupsi yang dilakukan Boediono yang dahulu menjabat Gubernur BI pun akan sulit. "Nah, cuma ini pun agak sulit karena nampaknya bukti-bukti pendukung untuk sampai ke Boediono itu menurut saya kurang, sehingga KPK berputar di situ saja," kata Mahfud.

Ia pun menjelaskan bahwa, walau untuk pidana sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari Robert Tantular pemilik Century, hingga pejabat dan mantan pejabat BI yakni Budi Mulya dan Siti Fadjrijah tetap saja sulit sampai ke Boediono."Itu kan kebijakan yang menurut keyakinan Boediono negara ini selamat ekonominya, bagus justru karena adanya kebijakan itu. Jangan-jangan itu benar," terangnya.

Sejumlah politisi mulai mewacanakan hak menyatakan pendapat. Namun tiga fraksi sudah tegas menolak yakni FPD, FPDI-P, dan FPPP. Fraksi-fraksi ini lebih menyerahkan ke KPK. Sedangkan menurut Mahfud proses politik, usulan dari sejumlah politisi menggelar hak menyatakan pendapat (HMP) yang berujung pada impeachment dinilai tak realistis.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2