JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus bailout Bank Century yang sejak tahun 2008 hingga hari ini masih terus menjadi polemik, karena diduga selain melibatkan para bankir, politisi pun ikut bermain. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengungkapkan bahwa kasus Century yang dikait-kaitkan dengan Wapres Boediono dibawa ke KPK saja. "Yuridis saja menurut saya. Dan secara yuridis itu KPK," kata Mahfud di kantornya, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (23/11).
Mahfud menegaskan, untuk melakukan pembuktian secara hukum atas dugaan korupsi yang dilakukan Boediono yang dahulu menjabat Gubernur BI pun akan sulit. "Nah, cuma ini pun agak sulit karena nampaknya bukti-bukti pendukung untuk sampai ke Boediono itu menurut saya kurang, sehingga KPK berputar di situ saja," kata Mahfud.
Ia pun menjelaskan bahwa, walau untuk pidana sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari Robert Tantular pemilik Century, hingga pejabat dan mantan pejabat BI yakni Budi Mulya dan Siti Fadjrijah tetap saja sulit sampai ke Boediono."Itu kan kebijakan yang menurut keyakinan Boediono negara ini selamat ekonominya, bagus justru karena adanya kebijakan itu. Jangan-jangan itu benar," terangnya.
Sejumlah politisi mulai mewacanakan hak menyatakan pendapat. Namun tiga fraksi sudah tegas menolak yakni FPD, FPDI-P, dan FPPP. Fraksi-fraksi ini lebih menyerahkan ke KPK. Sedangkan menurut Mahfud proses politik, usulan dari sejumlah politisi menggelar hak menyatakan pendapat (HMP) yang berujung pada impeachment dinilai tak realistis.(bhc/mdb) |