Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Keadilan Hukum
Mahfud MD: Penegakkan Keadilan untuk Selamatkan Negara
Monday 27 Aug 2012 02:27:50
 

Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
 
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menandaskan bahwa penegakan keadilan merupakan hal urgen untuk menyelamatkan bangsa Indonesia. Sebab saat ini ada 32 kasus korupsi yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun tidak tuntas penyelesaiannya.

Mahfud mengungkapkan hal itu pada Syawalan Kahmi di Yogyakarta, Ahad (26/8). Acara ini dihadiri Rektor UII Edy Suandi Hamid, Rektor UNY Rochmad Wahab, anggota Komisi Yudisial Suparman Marzuki, anggota DPD Hafid Asrom dan sejumlah tokoh dari Kahmi.

Dijelaskan Mahfud, masalah yang dihadapi negara adalah terbongkarnya kasus mega korupsi. Kasus dimulai dengan kasus Nasarudin. KPK telah menemukan 32 kasus korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 67 triliun.

Negara telah mengeluarkan banyak uang untuk menangkap Nasarudin. Namun dalam keputusan pengadilan, hanya kasus kecil tentang penyuapan Nasaruddin terhadap dirinya sendiri sebagai anggota DPR. "Sedang 32 kasus korupsi belum tersentuh," kata Mahfud.

Setelah kasus Nasaruddin, muncul kasus korupsi di Depnaker, Hambalang, Hartati Murdaya, dan lain-lainnya. "Kalau kasus-kasus seperti ini tidak diselesaikan negara akan semakin rusak," tandasnya.

Kondisi ini, lanjut Mahfud, akan membuat rakyat semakin apatis. Bahkan dikuatirkan akan ada rasa keengganan untuk ikut negara. Sehingga diprediksikan ada rakyat yang mendirikan negara sendiri untuk menggantikan negara Indonesia.
"Kejadiannya akan seperti zaman Sriwijaya yang hancur kemudian muncul Demak, dan Mataram," katanya, seperti yang dikutip dari laman republika pada Minggu (26/8).

Karena itu, Mahmud menilai penegakkan keadilan merupakan salah satu cara untuk menyelamatkan negara. Penegakkannya tidak bisa pandang bulu. "Kalau salah ya, dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku-laku," katanya.(rpb/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Keadilan Hukum
 
  Jenderal Tyasno: Rakyat Harus Bergerak, Allahu Akbar!
  Menangis, Adnan Buyung Menulis Wasiatnya...
  Pengacara, Hakim dan Hakim
  Hakim PN Mataram yang Memvonis Hj Tina 4 Bulan Penjara Resmi Dilaporkan ke KY
  Kejagung Diminta Bebaskan Hj Tina dari Kriminalisasi Hukum
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2