MALANG-Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat (PD) Muhammad Nazaruddin benar-benar seperti duri dalam daging bagi bekas partainya itu. Pernyataannya di teve, terus menyudutkan rekan-rekan satu partainya. Bahkan, beberapa petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut jadi sasarannya tembaknya.
Kebebasannya memberikan pernyataan kepada media massa, patut dipertanyaan masyarakat. Pasalnya, aparat penegak hukum dan instansi terkait, hingga kini tak bisa menangkap. Bahkan, untuk sekedar melacak keberadaannya. Tapi pada prinsipnya, semua ini menunjukkan betapa demokrasi di Indonesia berkembang ke bentuk demokrasi kriminal.
Terlepas dari betul atau tidaknya dari pernyataan Nazaruddin, tapi prinsip pola pernyataannya itu menunjukkan fakta adanya kriminalisasi dalam praktik demokrasi. Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) pada acara Seminar Dialog Kebangsaan "Jati Diri Bangsa dalam Perspektif Sosial, Politik dan Hukum", Rabu (20/7).
Mahfud menyampaikan ketidakmengertiannya perihal kesulitan aparat negara, seperti polisi dan kejaksaan serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk melaksanakan kewajibannya menangkap Nazaruddin.
"Bagaimana bisa sulit dinyatakan dicari, sementara setiap hari Nazaruddin bisa dihubungi dan ditelepon oleh wartawan dengan begitu mudahnya? Bahkan, dia bisa berpidato di dua media televisi, terbukti dia demikian gampang dicari. Jadi bagaimana bisa dinyatakan sulit dicari?" ujarnya seperti dikutip dari laman kompas.com.
Mahfud menjelaskan, meski pernyataan-pernyataan Nazaruddin di media tak bisa diterima sebagai kebenaran atau fakta hukum, tapi melalui itu bisa ditemukan berbagai gejala yang bisa jadi memiliki dasar kebenaran sebagai pengalaman pribadi Nazaruddin. Jika memang benar, hal itu bisa mencerminkan bentuk-bentuk praktik komunikasi dan transaksi di antara aktor politik di dalam tubuh Partai Demokrat dan kaitannya dengan aparat birokrasi, yakni praktik ‘sandera-menyandera melalui suap’ dan ‘persekot suap’ pengaturan proyek APBN.
“Dana itu dibagi pada PT tertentu yang berhubungan dengan Partai Demokrat. Demokrasi kriminal ini sudah demikian buruk, sehingga merusak sendi-sendi kebangsaan. Tapi semua itu bisa terbongkar, kalau aparat berwenang mampu menangkap dan memulangkan Nazaruddin untuk menjalani proses hukum di Indonesia,” ujar Mahfud.
Dalam kesempatan terpisah, pakar hukum pidana Chairul Huda mengatakan, BlackBerrry messenger (BBM) Nazaruddin belum dapat dijadikan bukti untuk menidaklanjuti dugaan keterlibatan Ketua Umum PD Anas Urbaningrum. Namun, bila keterangan itu disampaikan Nazaruddin kepada penyidik, baik sebagai sanksi maupun sebagai tersangka, orang-orang yang disebutkannya itu diduga terlibat dan harus dilakukan pemeriksaan.
“Pernyataan Nazaruddin di BBM hanya bersifat testimoni dan belum dapat dijadikan bukti hukum. Berbeda kalau (Nazaruddin) sudah jadi tersangka atau saksi dalam penyidikan serta pengadilan, pernyataannya itu dapat dijadikan dasar penyidik memanggil serta memeriksa pihak-pihak yang disebut Nazaruddin tersebut. Setelah itu, penyidik melengkapinya dengan alat-alat bukti, agar bisa menjerat mereka yang diduga terlibat,” tandasnya.
Sedangkan mengenai sayembara penangkapan Nazarudin yang berhadiah Rp 100 juta itu, jelas Chairul, dalam tradisi hukum sayembara atau hadiah dalam seseorang yang membantu penegakan hukum memang sudah lama ada.
Tetapi hal itu diselengarakan penegakan hukum sendiri. Ada yang namanya premi hadiah atas jasa masyarakat yang membantu mengungkap sebuah kasus korupsi. “Tapi sebaiknya yang melakukan penangkapan adalah penegak hukum, karena memiliki wewenang itu. Namun, itu bagian dari tugasnya bukan sayembara,” ujarnya.
Jika membuat sebuah sayembara spektakuler, lanjut Chairul, berita itu tidak masalah. Tapi jika hal itu ditunjukkan untuk penegakan hukum, boleh-boleh saja dilakukan. Namun, wewenang penangkapan tetap ada di tangan petugas yang bewajib dalam hal ini kepolisiaan. “Jika masyarakat awam yang menangkap Nazaruddin, apa mereka tahu dimana keberadaannya. Yang harus diingat adalah tersangka juga harus dilindungi secara hukum,” jelas ketua program magister ilmu hukum UMJ tersebut.(biz)
|