Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
MoU Helsinki
Mahasiswa Gelar Aksi Damai 9 Tahun MoU Helsinki
Thursday 14 Aug 2014 19:57:51
 

Aliansi Mahasiswa gelar aksi damai.(Foto: BH/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh untuk UUPA (Undang-undang Pemerintahan Aceh), menggelar aksi damai guna merefleksikan sembilan tahun perjanjian damai MoU Helsinki, 15 Agustus 2005 silam, Kamis (14/8) sekira pukul 9:00 WIB.

Aksi damai yang disertai long march tersebut, dimulai dari titik kumpul di halaman Mesjid Islamic Centre menuju ke Bundaran Rencong, Kutablang, selanjutnya menuju ke Taman Riyadhah dan melanjutkan orasinya di Tugu Simpang Jam, Kota Lhokseumawe.

Dalam orasinya Firdaus Nuzula selaku koordinator aksi, menyampaikan dan mendesak pemerintah pusat terutama Presiden RI serta DPR RI untuk segera berkomitmen untuk membentuk peraturan pelaksana baik PP maupun Keppres, guna implementasi UUPA sebagai wujud komitmen jelas pemerintahan pusat. Kemudian kepada pemerintah daerah yaitu Gubernur serta DPRA untuk melakukan konsultasi lanjutan agar peraturan pelaksana seperti PP atau Keppres segera ada di Aceh sehingga apa yang menjadi harapan dan kewenangan Aceh dalam UUPA akan sempurna dan dapat dijadikannya sebagai kewajiban bersama bagi masyarakat Aceh .

Perlu diketahui juga, ini semua disuarakan dengan alasan bahwa sudah 9 tahun MoU helsinki dan 8 tahun UUPA, namun kewenangan aceh belum selesai. Misalnya menyangkut KKR masih simpang siur, Qanun No 13 tahun 2013 tentang bendera dan lambang yang sudah disahka tapi masih menjadi kendala dalam implementasinya, maka kami lagi-lagi menyuarakan agar pemerintah pusat tidak menghambat proses pelaksaan qanun ini.

Rakyat Aceh berharap kepada seluruh elemen pemerintahan baik pusat maupun daerah harus bersinergi menuntaskan segala instrumen agar butiran-butiran UUPA akan segera terealisasikan sehingga rakyat Aceh benar-benar mendapatkan semangat baru untuk kehidupan kedepannya dengan kedamaian yang hakiki dan tanpa bayang-bayang penghambatan dalam keanekaragaman peraturan-peraturan pemerintah.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2