Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pendidikan
Mahasiswa Fisika Soroti Pemilihan Ketua Umum HIMAFI dan Dugaan Pungli di Kampus UNG
2020-02-04 00:32:42
 

Gunawan Rasid Sebagai DPO (Dewan Pengarah Organisasi) dan Anggota HMPS (HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI) PENDIDIKAN FISIKA UNG (Foto:Iistimewa)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Sungguh miris, Organisasi Kampus yang harusnya menjadi wadah Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) untuk mengembangkan segala potensinya melalui program-program Kampus, tapi malahan di intervensi oleh Pejabat Kampus. Mulai dari proses MUBES (Musyawarah Besar) yang di intervensi, sehingga Mubes tidak berjalan sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan setiap tahunnya.

Bahkan lebih mengherankan, Figur yang di usung sebagai Representatif Mahasiswa yang harusnya dipilih melalui MUBES ini justru dipilih langsung oleh Dosen-Dosen yang bersangkutan tanpa melalui MUBES, hal ini menjadi pertanyaan besar bagi Mahasiswa yang ada di jurusan Fisika, karena MUBES yang sempat dipending pada hari Rabu (29 Januari 2020) dengan tiba-tiba dan di sengaja, hari Sabtu malam (1/2) sudah lahir Ketua Umum dari hasil pemilihan Dosen-Dosen terkait.

Gunawan Rasid sebagai DPO (Dewan Pengarah Organisasi) dan Anggota HMPS (Himpunan Mahasiswa Program Studi) Pendidikan Fisika saat diwawancarai mengatakan bahwa hak pilih Mahasiswa yang akan menentukan Pemimpin Mahasiswa telah diambil alih oleh Dosen-Dosen yang macet dalam berpikir soal Organisasi, bobroknya lagi Ketua-Ketua Tingkat di undang sebagai Perwakilan Mahasiswa di setiap kelas untuk memilih Ketua Umum HIMAFI (Himpunan Mahasiswa Fisika), karena telah melanggar Peraturan Kampus dan juga tidak mampu menelisik Fakta SK Rektor tentang Pimpinan Ormawa, yang mana di HIMAFI itu ada AD/ART dan itu tidak di atur oleh Kampus UNG, pihak Kampus UNG hanya mengatur ketentuan menjadi Pimpinan Ormawa.

"Jangan sampai hal ini menjadi strategi untuk memuluskan apa yang menjadi keinginan mereka yang tidak ingin adanya kritikan dari Mahasiswa yang sudah beberapa tahun terakhir berhimpun di HIMAFI (Himpunan Mahasiswa Fisika), karena banyak Mahasiswa yang menolak kebijakan Jurusan Fisika yang selalu memungut biaya ujian pada saat ujian Proposal, Hasil maupun Skripsi, padahal diketahui bersama bahwa Kebijakan tentang UKT (Uang Kuliah Tunggal) di terapkan dalam PERMENDIKBUD N0.55 Tahun 2013 yang kemudian telah terjadi perubahan pada PERMEN NO.73 Tahun 2013, dan tujuan di terapkannya sistem UKT adalah untuk meringankan atau memudahkan dalam pembiayaan Pendidikan Tinggi," tegas Gunawan.

Bahkan saat ini, menurut Gunawan, UNG sudah memberlakukan UKT, yang sudah jelas disampaikan oleh Rektor bahwa sudah Bebas Pungutan atau Biaya Ujian, baik dari Proposal, Hasil bahkan sampai Skripsi, namun hal ini tidak pernah di indahkan di Jurusan Fisika, dan juga ketika Mahasiswa melaksanakan Praktikum Fisika, kadang Mahasiswa dibebankan untuk membeli Alat Praktek, contohnya Alat Soulder, Papan VCB dan lain-lain, yang seharusnya ini sudah tersedia di Labolatorium Fisika.

"Pertanyaannya, apakah pihak Kampus UNG tidak memberikan Dana disetiap tahunnya ke Laboratorium sehingga segala kekurangan Laboratorium dibebankan ke mahasiswa ??, bahkan banyak pengakuan Mahasiswa yang kerap dimintakan iuran untuk konsumsi Asisten Lab, sungguh miris, jika cuma konsumsi Asisten Lab tapi dibebankan ke praktikan," tambahnya lagi.

"Kalau bisa, pihak Lembaga menganggarkan untuk konsumsi Asisten Lab setiap tahunnya, dan lagi yang menjadi permasalahan adalah membeli buku penuntun praktikum yang harganya fantastis, mahal dan 1 kartu kontrol yang ukurannya cuma 20 cm persegi bisa sampai 10 ribu, intinya sekarang kalau mau kuliah di UNG, khususnya di Jurusan Fisika, harus punya uang banyak, karena sedikit-sedikit uang, sungguh memalukan lagi, Jurusan Fisika yang telah terakreditasi A dan di agung-agungkan oleh seluruh Mahasiswa Fisika, tapi ternyata menyimpan banyak "penyelewengan", belum lagi ketika ada Mahasiswa yang akan Wisuda itu diterapkan Dana Hibah yang sudah ditentukan nominalnya, apakah UNG begitu miskin ??, atau Pimpinan kampus tidak mengetahui perbuatan bawahannya yang sengaja di buat oleh Jurusan Fisika ??," ketus Gunawan.

"Bahkan Mahasiswa PKL yang notabenenya untuk mengimplementasikan Keilmuan Mahasiswa, tapi malah justru di sisipkan Program dari Dosen, yang kita ketahui bersama Program itu mempunyai Dana tersendiri, bukan malah justru nebeng di Mahasiswa dan sampai proses biaya Akomodasi ditanggung oleh Mahasiswa, yang mengherankan proses perkuliahan sudah selesai dan nilai sudah keluar, baru itu PKL dilaksanakan dan di selip program Pengabdian Dosen, sungguh Memilukan !!!," tutup Gunawan.

Dekan MIPA Prof. Dr. Astin Lukum, M.Si saat di hubungi melalui aplikasi WhatsApp, belum memberikan tanggapan, karena katanya masih di luar daerah.(bh/ra)



 
   Berita Terkait > Pendidikan
 
  HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
  Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
  Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
  HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
  Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2