Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus Tanah
Mahasiswa Demo PN Samarinda Pertanyakan Kejelasan Eksekusi Tanah di Jalan Siradj Salman
2019-10-12 07:08:22
 

Suasana aksi demo mahasiswa di depan PN Samarinda, Kamis (10/10).(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Puluhan Mahasiswa di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) yang tergabung Komunitas Peduli Keadilan (KPK) menggelar aksi demo di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Kamis (10/10) sekitar pukul 13.00 Wita.

Aksi demo Mahasiswa tampak di jaga ketat oleh jajaran aparat keamanan dari Kepolisian Polres Samarinda tersebut berjalan tertib, dan akhirnya perwakilan mahasiswa dapat berdialog langsung dengan Ketua PN Samarinda beserta stafnya di ruang mediasi lantai 2 PN Samarinda yang berada di Jl M Yamin.

Dalam aksinya mahasiswa juga membawa spanduk mempertanyakan kejelasan pihak Pengadilan Negeri Samarinda dalam melakukan eksekusi tanah yang terletak di Jalan Siradj Salman, kelurahan Air Putih, kecamatan Samarinda Ulu yang perkaranya yang bergulir sejak tahun 2006 yang terkesan lamban.

Menurut Yuni Kordinator Lapangan ketika melakukan orasinya mengatakan bahwa Ketua PN Samarinda yang terdahulu telah menerbitkan surat nomor W18.UI/4264/PDT. 01. 5/V/2019 pada tanggal 15 Mei 2019 tentang jawaban atas permohonan eksekusi oleh pihak pemohon bahwa pihak Pengadilan Negeri akan melaksanakan eksekusi dan mengabulkan permohonan eksekusi, hanya saja saat itu ditunda karena alasan sedang dalam suasana ibadah puasa dan pihak keamanan masih fokus pada pencegahan kerawanan menjelang rekapitulasi hasil Pemilu.

"Seharusnya eksekusi harus dilaksanakan sesudah perayaan lebaran namun hingga saat ini belum juga ada teralisasi. Ada apa ini?," tegas Yuni, mempertanyakan kepada Hongkun Otoh Ketua PN Samarinda yang saat itu turun kelapangan menemui aksi demo para mahasiswa.

Dihadapan massa aksi mahasiswa Hongkun memberikan Penjelasan bahwa kasus ini tidak sendiri, ada benang kusut disana, dan saat ini dalam proses Peninjauan Kembali (PK), tegas Hongkun.

"Kami tetap menjaga kehati-hatian, yang dimaksud tanah yang ini berada di Jl Sirad Salman kan?, tanya Hongkin. Kalau tidak tau permasalahan jangan asal bicara. Setelah penjelasan dari saya tolong 5 orang perwakilan dan pihak yang berkepentingan naik keatas untuk agar tau duduk perkara yang sebenarnya," jelas Ketua PN Samarinda Hongkun Otto menegaskan.

Hongkong kepada mahasiswa juga mengucapkan terima kasih atas kedatangan mahasiswa dan berjanji untuk melaksanakan evaluasi terhadap jajarannya dalam penanganan perkara dan menjadi bahan evaluasi di jajarannya.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Kasus Tanah
 
  Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
  Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
  PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
  Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
  Titik Terang Temuan Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri di Jalan Pasar Pagi No 126 Roa Malaka Tambora
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2