Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Mafia Proyek Hambalang, KPK Kantongi Nama-Nama yang Dicurigai
Sunday 21 Jul 2013 10:09:48
 

Ketua KPK, Abraham Samad.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menduga benar pernyataan mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor yang menyebutkan adanya mafia proyek di pengadaan Hambalang.

Abraham, bahkan mengklaim kalau nama-nama mafia proyek itu sudah dikantongi penyidik dan saat ini tengah didalami dugaan tindak pidananya.

"Iya (sudah ada nama-nama itu). Makanya kami tindaklanjuti dan sedang diverifikasi," kata Abraham, Minggu (21/7).

Kendati demikian, saat didesak menyebutkan nama-nama yang dicurigai pihaknya, Abraham mengatakan masih terlalu dini untuk diungkapkan di publik.

Sebelumnya, Teuku Bagus, usai diperiksa sebagai tersangka Jumat (19/7) sore, mengklaim adanya mafia yang memeras dan memperalat PT Adhi Karya selaku pemenang tender Hambalang.

Mantan Petinggi PT Adhi Karya itu menolak untuk menjelaskan rinci siapa mafia-mafia yang telah memeras dan memperalat pihaknya. Namun, dirinya memastikan sudah membeberkan semua ke penyidik KPK.

Teuku Bagus ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 1 Maret 2013. Teuku Bagus dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 UU Korupsi juncto pasal 55 KUHP.

Direktur Operasional PT Adhi Karya itu hingga kini belum juga ditahan. Dari total empat tersangka, KPK baru menahan satu orang yaitu mantan Kabiro Perencanaan dan Rumah Tangga Kemenpora yang juga Pejabat Pembuat Komitmen Proyek hambalang, Deddy Kusdinar (DK).(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2