Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Perkawinan
Machica Mochtar Senang MK Kabulkan Permohonannya
Saturday 18 Feb 2012 01:30:18
 

Machicha Mochtar (Foto: Kapanlagi.com)
 
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi (judicial review) terhadap UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Mahkamah memutuskan bahwa anak diluar perkawinan juga menjadi tanggung jawab bapaknya, bukan hanya ibunya. Anak di luar perkawinan memiliki hubungan perdata dengan ayahnya, selain dengan ibu dan keluarga ibunya.

Demikian putusan yang disampaikan Ketua MK Mahfud MD, saat membacakan putusan tersebut di gedung MK, Jakarta, Jumat (17/2). Putusan ini merupakan permohonan uji material atas pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang diajukan penyanyi dangdut Machica Muchtar. UU itu dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

“Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya itu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata memiliki hubungan darah sebagai ayahnya," Kata Mahfud.

Dalam amar putusan tersebut, MK hanya mengabulkan sebagian gugatan pemohon, karena uji material tentang pencatatan perkawinan dalam UU Perkawinan itu tidak dikabulkan. Dari dua pasal, yakni pasal 43 ayat (1) dan pasal 2 ayat (2) UU tersebut, pasal terakhir itu tisak dikabulkan. Namun, hakim konstitusi Maria Farida Indrati memiliki alasan berbeda (dissenting opinion) dalam memutuskan pasal 2 ayat (2) UU tersebut.

Namun, pihak pemohon Machica Mohctar mengapresiasi putusan MK tersebut. "Ini bukan hanya kemenangan buat Iqbal, tapi kemenangan buat anak-anak lain. mereka kini mendapat hak yang seharusnya didapat. Mereka punya hak untuk mendapat pengakuan dari ayah biologisnya," ujar Machica kepada wartawan, usai sidang etrsebut.

Bagi istri siri mendiang mantan Menteri Sekretaris Negara Moerdiono itu, putusan MK sangat memiliki arti penting bagi Iqbal. Di usianya yang ke-16 tahun, putra semata wayang Machica tersebut kesulitan mendapatkan status hukum. "Masa depan dan pendidikan anak saya lebih jelas. Masalah rejeki, hidup, dan mati itu Tuhan yang menetukan, tetapi sebagai orang tua, saya harus bertanggung jawab untuk memberikan yang terbaik untuk anak saya," tuturnya.

Selanjutnya, Machica akan membicarakan putusan MK ini dengan keluarga almarhum Moerdiono, termasuk masalah akta kelahiran. "Pasti kami akan membicarakan dengan pengacara saya. Setelah pulang dari Bangka Belitung saya akan menghubungi anak-anaknya Pak Moer," tandasnya.

Sedangkan kuasa hukum Machica Mucthar, Rusdianto Matulatuwa menyambut baik keputusan MK. Sebab, selama ini sering terjadi penyalahgunaan pasal yang menyebutkan anak di luar perkawinan menjadi tanggung jawab ibunya. “Penerapan pasal tersebut, sering disalahgunakan oleh orang-orang yang tahu betul bhawa selama tidak bisa dibuktikan pernikahannya maka anak itu menjadi anak tidak sah," kata Rusdianto.

Sebelumnya, Machica menggugat Pasal 2 Ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan ke MK. Machica meminta dua pasal itu dihapus, karena dirinya merasa dirugikan, khususnya mengenai hak untuk mendapatkan status hukum anaknya, Muhammad Iqbal Ramadhan.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan memunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. (dbs/wmr)



 
   Berita Terkait > Perkawinan
 
  HNW: Sikap Konstitusional Pemerintah Yang Tolak Nikah Beda Agama, Agar Diikuti Warga dan Para Hakim
  HNW Berharap MK Kembali Menolak Uji Materi Nikah Beda Agama
  Paripurna DPR Sepakat 19 Tahun Jadi Batas Usia Minimal Perkawinan
  Perkawinan Beda Agama: PHDI dan KWI Beda Pendapat
  Ahli Pemohon: Syarat Perkawinan Harus Mampu Secara Fisik, Mental, Spiritual
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2