Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Mabes Polri Sita Ratusan Kilogram Ganja di Depok dan Tangerang
Friday 28 Feb 2014 03:19:57
 

Tim Direktur IV Tindak Pidana Narkotika Polri, Brigjen Pol Arman Depari, mengungkap ratusan kilogram narkoba jenis Ganja.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM, Kembali aparat Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Polri mengungkap ratusan kilogram narkoba jenis ganja di dua tempat berbeda di Beji Depok Jawa Barat dan Cikupa, Tangerang Banten, Kamis (27/2) subuh tadi. Dari sindikat tersebut, Polisi meringkus tiga tersangka yakni EJ, TE dan RY.

Direktur IV Tindak Pidana Narkotika Polri, Brigjen Pol Arman Depari, mengatakan ratusan kilogram ganja tersebut terungkap bermula dari ditangkapnya seorang tersangka EJ di Beji Depok Jawa Barat, dan menyita 84 kilogram ganja kering siap edar.

Kemudian, katanya, dari pemeriksaan tersangka EJ tersebut dilakukan pengembangan dan Polisi meringkus lagi dua orang anggota sindikatnya TE dan RY di Cikupa Tangerang.

"Kami tangkap dua orang TE dan RY di Cikupa Tangerang, Kamis sekitar pukul 03:15 WIB dari hasil pengembangan di Beji Depok," ujarnya.

Untuk mempertangunjawabkan perbuatannya ketiga tersangka meringkuk di sel tahanan.

Kini Polisi sedang melakukan pengembangan terhadap jaringan ganja tersebut.(dhp/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2