Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Polri
Mabes Polri Periksa Perwira Menengah yang Peras Terpidana Narkoba
2016-09-29 18:25:20
 

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Kamis (29/9).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri telah memeriksa perwira menengah polisi berinisial KPS yang diduga memeras terpidana mati kasus narkoba bernama Chandra Halim alias Akiong.

"Irwasum telah memeriksa yang bersangkutan (KPS)," kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Kamis (29/9).

Pihaknya enggan membeberkan hasil pemeriksaan tersebut. "Saya tidak bisa ceritakan. Yang jelas (penyidikan) kasus masih dikembangkan untuk tindakan lebih lanjut. Status KPS saat ini terperiksa," ujarnya.

Sebelumnya Polri menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh seorang perwira menengah polisi berinisial KPS, yang diduga memeras terpidana mati kasus narkoba bernama Chandra Halim alias Akiong.
Indikasi ini ditemukan oleh Tim Pencari Fakta Gabungan (TPFG) bentukan Polri, ketika tim ini tengah mengusut kebenaran isu aliran dana dari terpidana mati mendiang Freddy Budiman kepada pejabat Polri.

"Soal aliran dana dari Akiong ke seorang pamen (perwira menengah) sedang diusut Propam (Polri). Aliran dananya Rp 668 juta. Itu bukan dari Freddy (Budiman)," kata anggota TPFG Effendi Gazali.

Selain adanya aliran dana Rp 668 juta, tim juga mengendus adanya aliran dana lainnya dari Akiong ke KPS yang dilakukan secara bertahap. Rincian dugaan aliran dana itu yakni sebesar Rp 25 juta, Rp 50 juta, Rp 75 juta, Rp 700 juta dan Rp 1 miliar. Akiong merupakan terpidana mati kasus narkoba yang kini dipenjara di sebuah lapas di Sumatra Utara.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
  Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2