SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (17/1) lalu menerima pelimpahan berkas kasus BBM (Bahan Bakar Minyak) ilegal hasil tangkapan Mabes Polri beberapa Juli 2013 yang lalu beserta barang bukti, 4 unit mobil tangki dan dua unit LCT untuk diperhadapkan di persidangan Pengadilan Negeri Samarinda.
Penangkapan yang dilakukan Tim Mabes Polri terhadap dua unit LCT dan empat mobil tangki berawal dari sebuah kapal asing bermuatan BBM jenis solar bersama dua kapal tugboat Berkah Beruntung, lengkap dengan LCT ketika sedang kencing diperairan Muara Berau, ujar Sumber di Kejaksaan Negeri Samarinda.
Agus Suprianto, Jaksa yang menangani kasus tersebut dikonfirmasi, membenarkan adanya pelimbahan berkas tangkapan BBM dari Mabes Polri, Jumat (17/1) lalu dan saat ini pihaknya masih melakukan pemberkasan sebelum kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Samarinda untuk disidangkan, ujar Jaksa Agus.
“Benar ada kasus BBM ilegal hasil tangkapan Mabes Polri yang dilimpahkan kepada Kejari Samarinda dan saat ini kita masih melakukan pemberkasan dan tidak terlalu lama segera dilimpahkan ke Pengadilan,” jelas Agus Suprianto.
Sumber yang diperoleh BeritaHUKUM.com tentang kronologis penangkapan oleh Tim Mabes Polri pada Jumat (7/6/13) lalu menyergap Kapal asing yang bermuatan BBM jenis solar bersama dua kapal tabout Berkah Beruntung lengkap dengan LCT saat kedua kapal tersebut “kencing” diperairan Muara Berau, sekitar pukul 01.00 WITA dini hari.
Dalam penangkapan tersebut selain 2 kapal LCT dan 4 mobil tangki milik CV. Surya Mandiri Utama, Balikpapan, masing-masingin KT 8082 LG, KT 8032 LG, KT 8213 LH dan KT 8012 LH, berikut 15 ton BBM juga turut diamankan dan Sunarso direktur PT. Asia Star Internasional ditetapkan sebagai tersangka, namun label mobil tertulis PT. Kartika Putera Tunggal.
Sunarso yang ditetapkan Polisi sebagai tersangka didalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) mengaku nekat melakukan transaksi jual beli BBM ilegal dari kapal asing, karena tergiur dengan keuntungan besar. Ia mengaku membeli BBM ini dengan harga Rp6.500,- perliter dan rencananya akan kembali dijual dengan harga Rp8.500,- per liternya.
Terhadap perbuatannya Sunarso, dijerat melanggar pasal 53 huruf b dan d Undang-undang RI No 22 tahun 2001 tentang Migas jo pasal 64 ayat 1 KUHP, pungkas Agus.(bhc/gaj) |