JAKARTA, Berita HUKUM - Ada dugaan pasal berlapis yang akan menanti ke 2 orang Loyalis Anas Urabningrum, Dedy Makmun Murod serta Tridianto jika mereka tidak dapat membuktikan ucapanya tentang pertemuan Denny Indrayana dan Bambang Widjanjanto ke kediaman Presiden SBY di Cikeas Bogor. Hal ini disampaikan Wamenkum HAM Denny Indrayana sesaat setalah melaporkan Dedy Makmun Murod dan Tridianto dari ruang SPK Bareskrim Mabes Polri.
"Saya sudah melaporkan dan diterima langsung Wadir Tipidum Mabes Polri, Pasalnya tentang pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP jo 311 KUHP, yang ancaman hukuman maksimal 4 tahun, juga ditambahkan penyidik Mabes Polri dengan UU ITE pada Pasal 51 dengan ancaman 6 tahun penjara," ujar Denny, Kamis (9/1) di Mabes Polri JL Tronojoyo Jakarta Selatan.
Denny yang hadir mengendarai mobil sedan Hitam Toyota Camry dan mengenakan baju batik bermotif corak Banjarmasin Kalimantan Selatan dengan didamping 2 orang Pengacaranya, dari kantor lawyer Muchtar Ali, SH, dan Alex Lay, SH, namun Alex Lay sendiri sedang dalam kondisi sakit, serta beberapa staf Kemenkum HAM dan juga humas Kemenkum HAM.
Saat ditanya apakah bersedia jika CCTV di Kediaman Presiden SBY Di Cikeas di buka ke Publik ?
Denny kembali membantah, dan menjelaskan bahwa dirnya tidak ada pertemuan di Cikeas, dan tidak ada bersama Pak Bambang Widjojanto dari KPK, jangan bawa-bawa nama lembaga Negara Presiden dan KPK, tegas Denny.(bhc/put) |