JAKARTA, Berita HUKUM - Polri tidak suka dengan stigma bila terorisme itu terkait dengan kelompok-kelompok dalam umat Islam. Jadi ini merupakan kekerasan oleh warga Negara, hal ini disampaikan Brigjen Boy Rafli Amar di Gedung Dakwah DPP Muhammadiyah Jakarta Pusat.
Boy mengatakan, "silahkan saja mengkritisi langkah-langkah Densus 88 dalam proses penegakkan Hukum, namun tugas pokok Polri adalah menjalankan UU kepolisian. Agar mampu menjalankan itu, maka dibentuk Densus 88," ujarnya Boy Rafli, Kamis (11/4).
Dijelaskannya kembali bahwa mengahadapi kejahatan teorisme terkait dalam UU pelaksanaannya semua sudah dijelaskan tentang cara penanganan teror, dan ada dalam UU semua sudah diatur, itu berjalan agar memberi perlindungan terhadap warga negara, dari pasal 6 sampai pasal 14 sudah diatur, agar warga negara kita Indonesia yang terlindungi.
Semenjak perdamaian Malino, ada eskalasi peningkatan kekerasan, dan malah tidak efektif dan kekerasan itu malah terjadi lagi.
Sejak tahun 2006, dimana kasus pembunuhan dengan mutilasi terhadap siswi-siwi SMA di Poso, Juga kasus Bom Tentena, dan adanya peningkatan kekerasan di Poso. Mabes Polri selanjutnya menurunkan Tim Satuan Tugas ke Poso.
"Sejak 22 Januari 2007, Mabes Polri memang benar menurunkan tim ke Poso. Dalam Tim itu, ada Densus 88, ada Shabara, Brimob ada Intelijen guna meningkatkan keamanan di Poso, sebelumnya Poso hanya dalam penanganan khusus Polda, dan Polres setempat," tambahnya.
Dijelaskannya, terhadap tayangan video, kami tidak pernah membantahnya itu palsu atau rekayasa, namun itu tidak pantas, dan itu merupakan bagian dari kegiatan disana saat itu, dan kita tidak untuk menutup-nutupi kesalahan.
"Kita berkeinginan agar teror tidak terjadi lagi, dan kami berharap agar ada kajian mendalam dari berbagai kalangan, dan dapat memberikan solusi, agar kekerasan demi kekerasan tidak terjadi," pungkas Boy Rafli Amar.(bhc/put) |