Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus Simulator SIM
Mabes Polri Bantah Kapolri Terlibat Kasus Simulator SIM
Tuesday 25 Sep 2012 10:44:55
 

Kapolri Jenderal, Timur Pradopo (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mabes Polri membantah beredarnya kabar bahwa Kapolri Jenderal Timur Pradopo menandatangani surat penetapan pemenang tender dalam proyek Simulator SIM pada 2011 lalu.

Dalam surat itu, pemenang tender ditetapkan PT. Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) dengan nilai kontrak Rp 142,4 miliar. "Nanti saya cek suratnya, setahu saya tidak ada", ujar Kabag Penum Polri Kombes Agus Rianto saat dikonfirmasi di Jakarta (24/9).

Polri membantah tudingan Kapolri Jenderal Timur Pradopo terlibat dalam kasus dugaan korupsi Simulator SIM yang merugikan negara ratusan miliar. Agus mempertanyakan kebenaran kabar tersebut.

Sebelumnya, beredar surat dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia bernomor Kep / 193 / IV / 2011 tertanggal 8 April 2011 di kalangan wartawan. Dalam surat itu selain Kapolri, juga tertera beberapa paraf pejabat tinggi. Antara lain Kepala Sekretariat Umum, Asisten Kapolri Bidang Sarana dan Prasarana, Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Pengembangan. Terakhir, dua pejabat memberi paraf, yakni Inspektur Pengawasan Umum dan Wakil Kepala Polri.(pkm/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2