Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
TPPI
Mabes Polri Bantah JK Tak Terlibat di Kasus Kondensat
Sunday 21 Jun 2015 14:58:58
 

Ilustrasi. Wakil Presiden Jusuf Kalla.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus penjualan kondensat yang merugikan negara Rp 2 triliun terus bergulir. Yang mengejutkan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono menyebut adanya keterlibatan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Priyono mengatakan JK lah yang memutuskan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang mengalami kesulitan finansial harus dipasok kondensat.

“‎Di rapat itu disebut PT TPPI harus beroperasi kembali. Jadi harus disuplai kondensat,” kata JK yang memimpin rapat penunjukkan langsung PT TPPI pada Mei 2008.

Meski Priyono mengatakan adanya keterlibatan JK yang memutuskan TPPI harus dipasok kondensat namun, Mabes Polri menepis pernyataan tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara yang merugikan negara Rp 2 triliun tersebut.

"Tidak ada persetujuan dari Pak JK," bantah Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus.

Untuk mendalami kasus ini Mabes Polri meminta BPK yang diminta Mabes untuk melakukan perhitungan kerugian negara di kasus kondesat ini. “BPK telah menerima permintaan Bareskrim,” ujar Juru Bicara BPK, R. Yudi Ramdan, Jumat (19/6).

Di tempat terpisah, Anggota VII BPK achsanul Qosasih mengatakan bahwa, akar permasalahan kasus kondensat ini terletak pada cara pembayaran yang tidak benar. “Masalahnya dicara pembayaran dan pelaksanaan. Ini berpotensi merugikan negara karena TPPI tidak bayar jatah yang dikirim SKK,” katanya.

Lebih lanjut Achsanul mengatakan bahwa, pembayaran tersebut yang mengakibatkan piutang yang berpotensi merugikan negara hingga US$ 139 juta atau hamir Rp 2 triliun itu.

Dalam kasus penjualan kondensat jatah negara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono (RP), mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono (DH), serta bos TPPI Honggo Wendratmo (HW). (FN – 09/fastnewsindonesia/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2