JAKARTA, Berita HUKUM - Perkembangan kasus kebakaran hutan dan lahan perkebunan di Provinsi Riau hingga hari ini penyidik Polri terus melakukan penyidkan dan pengembangan lanjutan dari 17 tersangka awal yang sudah di tahan. Saat ini sudah bertambah hingga total menjadi 24 tersangka.
Hingga hari ini Senin, (1/7) Juli 2013 menurut keterangan dari Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ronny F Sompie, melalui pesan selulernya adalah sebagai berikut:
"jumlah laporan bertambah menjadi 17 laporan dengan rincian sebagai berikut. Ada 12 laporan dengan proses Sidik, dan ada 5 laporan dengan proses lidik dengan total jumlah tersangka ada 24 orang," ujarnya.
Ke 24 tersangka tersebar di 5 wilayah Polres diantaranya Polres Bengkalis ada 6 tersangka, Polres Dumai ada 2 tersangka, Polres Rokan Hilir ada 11 tersangka,
Di Polres Siak ada 3 tersangka dan Polres Pelalawan ada 2 tersangka.
Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah memberi intruksi, agar tidak boleh ada hambatan dengan anggaran dan digunakan dengan baik, dengan akutabilats yang baik dalam waktu 1x 24 jam TNI dan Polri harus siap, untuk segera menindak lanjuti penanganan bencana kebakaran hutan di Riau, namun bencana ini ternyata akibat ulah jahil tangan manusia.(bhc/put) |