Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Mabes Polri
Mabes Polri: Pelaku Pembakar Lahan di Riau Bertambah 24 Orang
Monday 01 Jul 2013 17:40:46
 

Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ronny F Sompie.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Perkembangan kasus kebakaran hutan dan lahan perkebunan di Provinsi Riau hingga hari ini penyidik Polri terus melakukan penyidkan dan pengembangan lanjutan dari 17 tersangka awal yang sudah di tahan. Saat ini sudah bertambah hingga total menjadi 24 tersangka.

Hingga hari ini Senin, (1/7) Juli 2013 menurut keterangan dari Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ronny F Sompie, melalui pesan selulernya adalah sebagai berikut:

"jumlah laporan bertambah menjadi 17 laporan dengan rincian sebagai berikut. Ada 12 laporan dengan proses Sidik, dan ada 5 laporan dengan proses lidik dengan total jumlah tersangka ada 24 orang," ujarnya.

Ke 24 tersangka tersebar di 5 wilayah Polres diantaranya Polres Bengkalis ada 6 tersangka, Polres Dumai ada 2 tersangka, Polres Rokan Hilir ada 11 tersangka,
Di Polres Siak ada 3 tersangka dan Polres Pelalawan ada 2 tersangka.

Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah memberi intruksi, agar tidak boleh ada hambatan dengan anggaran dan digunakan dengan baik, dengan akutabilats yang baik dalam waktu 1x 24 jam TNI dan Polri harus siap, untuk segera menindak lanjuti penanganan bencana kebakaran hutan di Riau, namun bencana ini ternyata akibat ulah jahil tangan manusia.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Mabes Polri
 
  Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Diperiksa Mabes Polri
  IPW Desak Janji Kabareskrim Tuntaskan Aliran Dana Haram Labora Sitorus
  2 Polsek Dibakar, Polri Dekati Tokoh Masyarakat
  Pembakaran Lahan di Riau, Polri Masih Mencari Keterlibatan Asing
  Mabes Polri: Pelaku Pembakar Lahan di Riau Bertambah 24 Orang
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2