Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
MPR
Ma'ruf Cahyono: Sidang Tahunan Secara Sederhana dan Terbatas
2021-08-16 13:00:00
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Jenderal MPR Dr. Ma'ruf Cahyono SH, MH, menyebutkan penyelenggaraan Sidang Tahunan MPR Tahun 2021 menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19. Dalam masa pandemi ini sudah pasti prosesi persidangan disesuaikan, lebih disederhanakan penyelenggaraanya. Pembatasan juga dilakukan dari jumlah yang hadir secara fisik, dari aspek waktu yang dipercepat, dan proses pelaksanaan sidang paripurna yang lebih sederhana.

"Jadi Sidang Tahunan MPR dilaksanakan dalam satu rangkain dengan Sidang Bersama DPR dan DPD, dan setelah itu Sidang Paripurna DPR untuk penyampaian nota APBN," kata Ma'ruf Cahyono, di Jakarta, Jumat (13/8).

Pelaksanaan secara terbatas dan sederhana itu untuk penyelenggarannya tidak membuka ruang interaksi fisik yang terlalu lama yang bisa menyebabkan potensi terjadinya penularan Covid-19, tanpa mengurangi khidmat sidang paripurna MPR.

Secara teknis pelaksanaan Sidang Tahunan MPR sama seperti tahun lalu. Pada tahun 2020, Sidang Tahunan MPR juga digelar di masa pandemi Covid-19. Sidang Tahunan MPR digelar secara hybrid, luring dan daring dengan durasi yang sesingkat-singkatnya. Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD dijadikan satu rangkaian.

"Sidang dimulai pada pukul 08.30 WIB. Ketua MPR akan membuka Sidang Tahunan MPR sekaligus menyampaikan pidato pengantar. Kemudian dilanjutkan dengan pidato pengantar Ketua DPD dalam Sidang Bersama DPR-DPD. Tahun ini giliran Ketua DPD menjadi pimpinan Sidang Bersama DPR - DPD karena pada tahun lalu, Ketua DPR menjadi pimpinan Sidang Bersama DPR -DPD," jelasnya.

Ma'ruf menambahkan dalam Sidang Tahunan MPR, Presiden akan menyampaikan pidato yang berisi laporan kinerja lembaga-lembaga negara tentang pelaksanaan Undang Undang Dasar. Presiden menyampaikan pidato dalam kedudukannya sebagai Kepala Negara," ujarnya.

Ma'ruf mengatakan Sidang Tahunan MPR bersifat terbatas. Hanya 60 orang yang hadir secara fisik dalam Sidang Tahunan MPR yang digelar di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Jakarta, pada Senin, 16 Agustus 2021. Undangan lainnya mengikuti Sidang Tahunan MPR secara virtual. Di samping mengundang para anggota MPR, sidang Tahuna MPR juga mengundang perwakilan diaspora di luar untuk menyaksikan.

Yang akan hadir secara fisik dalam Sidang Tahunan MPR adalah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden K.H. Ma'ruf Amin, semua Pimpinan MPR, Ketua Fraksi dan Kelompok DPD di MPR, Pimpinan DPR, Pimpinan DPD, Perwakilan Sub Wilayah di DPD, Ketua Fraksi di DPR, Ketua BPK, Ketua MA, Ketua MK,dan Ketua KY.

Sidang Tahunan MPR juga mengundang Menko Polhukam, Menko PMK, Menko Kemaritiman dan Investasi, Menteri Sekretariat Negara, Sekretaris Kabinet, Menteri Keuangan, Kepala Bappenas, Pangilma TNI, dan Kapolri.

Masyarakat juga bisa menyaksikan Sidang Tahunan MPR melalui saluran TV nasional dan live streaming dari berbagai media sosial MPR RI. Pelaksanaan Sidang Tahunan MPR memanfaatkan teknologi informasi agar masyarakat dimanapun bisa mengikuti jalannya sidang dan informasi kinerja sampai kepada masyarakat luas.

"Menurut saya, dalam kondisi pandemi seperti ini, peran media untuk secara massif mempublikasikan kepada masyarakat sangat penting. Kita mengharapkan substansi Sidang Tahunan MPR dapat sampai ke masyarakat sehingga masyarakat mengetahui kinerja para wakilnya di lembaga-lembaga negara," ucap Ma'ruf.(MPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > MPR
 
  Ma'ruf Cahyono: Sidang Tahunan Secara Sederhana dan Terbatas
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2