Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Negara Hukum
MPR Klaim Atas Amendemen Pasal 1 ayat 2, Indonesia Jadi Negara Hukum
Saturday 30 Jun 2012 02:15:20
 

Diskusi publik yang bertema; Pancasila & UUD 1945 Meneguhkan Kedaulatan, Kemandirian dan Kepribadian Indonesia (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Hasil perubahan (amendemen) pasal 1 ayat 2 UUD 1945. Atas Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) RI yang tidak memegang kedaulatan rakyat. Menjadikan Lembaga MPR bukan lagi Lembaga tertinggi negara.

"Sehingga kedudukan antara MPR, DPR, DPD, Eksekutif (Pemerintah) dan Yudikatif menjadi sama," ujar Ketua Fraksi PDIP MPR RI, Yasona H. Laudy saat menjadi pembicara Diskusi publik yang bertema; Pancasila & UUD 1945 Meneguhkan Kedaulatan, Kemandirian dan Kepribadian Indonesia, yang digelar di aula gedung GMNI, Cikini, Jakarta, Jumat (29/6).

Menurut Yasona, atas kebijakan tersebut Indonesia menjadi negara hukum. "Karena setiap apapun, yang dikeluarkan pemerintah seperti UU bisa dikontrol lagi, apalagi dengan kehadiran Mahkamah Konstitusi (MK)," tambahnya.

Dirinya membandingkan, dengan keadaan saat rezim order baru. Dimana setiap kebijakan Pemerintah seperti UU tidak bisa dikompromikan lagi. "Apalagi Undang-undang dasar yang tingkatannya hampir menyerupai kitab suci," tegasnya.

Selain itu, keberadaan MPR yang menjadi Lembaga tertinggi, memungkinkan orang berkuasa secara absolute. Karena, MPR merupakan Lembaga tertinggi yang membawahi Lembaga DPR, Presiden dan Kehakiman. "Karena itu, Soeharto bisa berkuasa 32 tahun lebih," pungkasnya.

Seperti diketahui, sebelum diamendemen pasal 1 ayat 2 berbunyi, kedaulatan tertinggi berada ditangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Setelah diamandemen berbunyi, Kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya oleh rakyat sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD).

Tetapi keadaan Bangsa ini, masih tetap sama? Bahkan, menurut pakar kebangsaan ini, akibat berubahnya pasal ini, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi kabur.(bhc/biz)



 
   Berita Terkait > Negara Hukum
 
  Ketua MK: 'Indonesia Negara Hukum yang Berketuhanan'
  Komnas HAM: Indonesia Negara Hukum Bukan Negara Adat
  MPR Klaim Atas Amendemen Pasal 1 ayat 2, Indonesia Jadi Negara Hukum
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2