JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sungguh ironi negeri ini, pasalnya hingga hari ini Presiden Sukarno yang merupakan sang proklamator sekaligus pendiri bangsa Indonesia. Belum diberikan gelar sebagai pahlawan nasional.
Menurut Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Lukman Hakim Saifuddin, pemberian gelar pahlawan nasional untuk Sukarno sangatlah penting mengingat betapa besarnya jasa sang proklamator terhadap bangsa Indonesia.
"Karena pemberian gelar pahlawan nasional sebagai pengingat agar kita tidak lupa dan lalai melanjutkan cita-citanya," ungkapnya seperti dalam rilis yang diterima wartawan pada Jumat, (8/6).
Lebih lanjut, Lukman menjaelaskan, penyebab Bung Karno belum diberikan gelar Pahlawan nasional, karena adanya Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan Sukarno sebagai Presiden RI sekaligus melarang Sukarno berpolitik.
"Tetapi kita tak perlu merasa bahwa Bung Karno terus terpenjara secara politik hanya karena adanya TAP yang berisi pencabutan kekuasaannya sebagai presiden dan larangan baginya melakukan kegiatan politik. TAP itu kini telah tak berlaku lagi," ungkap Lukman.
Apalagoi sejak dikeluarkannya, TAP MPR No I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum TAP MPRS dan MPR tahun 1960 sampai dengan tahun 2002, maka TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967 itu dinyatakan tidak memiliki ketuatan hokum yang mengikat.
Untuk itu, Lukman berpendapat, yang diperlukan saat ini adalah kesediaan kita semua sebagai bangsa untuk berjiwa besar menghormati jasa-jasa Bung Karno. “Yakni dengan memberikan gelar pahlawan nasional kepadanya," tuturnya.
Karena pemberian gelar itu, sebagai pengingat agar kita semua tak lupa dan lalai untuk terus melanjutkan cita-cita bapak bangsa itu dalam konteks kekinian. Serta menjaga dan memelihara rasa kebanggsaan kita.(dbs/biz)
|