Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Tambang
MLH: Hampir Seluruh Perusahaan Bidang Hutan Dan Tambang, Tidak Ramah Lingkungan
Saturday 19 May 2012 23:15:11
 

Ilustrasi Kerusakan Lingkungan (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Hampir seluruh perusahaan di Indonesia, yang bergerak di bidang hutan dan tambang tidak ramah lingkungan. Itulah yang diutarakan Menteri Lingkungan Hidup (MLH.red) Balthasar Kambuaya saat berkunjung ke Sentani, Jayapura, Papua, beberapa waktu lalu.

Lalu apa dasar Kambuaya menyatakan hal tersebut, Ternyata setiap tahun, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan penilaian program peringkat kinerja perusahaan (proper) kepada seluruh. Yang bertujuan mengetahui bagaimana perusahaan mengolah limbah dan sisa produksi lainnya, agar menjadi berguna dan ramah lingkungan.

ternyata pada tahun 2011 lalu, dari 1200 perusahaan yang diperiksa KLH. ”Ternyata hampir seluruh perusahaan di Indonesia masuk kategori merah dan hitam,” ujar mantan Rektor Universitas Cenderawasih, seperti dikutip di Media Indonesia.

Lebih lanjut, Kambuaya menjelaskan, ada tiga klasifikasi yang diberikan pihaknya. Yakni hijau untuk tergolong baik, merah untuk kurang kesadaran, dan hitam untuk yang sama sekali tak ada kesadaran bahkan melanggar aturan.” Untuk klasifikasi merah masih kita terus berikan pembinaan, sementara kalau sudah hitam langsung diproses hukum," lanjutnya.

Pernyataan Kambuaya, ternyata diperkuat anak buahnya, pada saat bincang bersama dengan tema “Membangun Perilaku Menyelamatkan Bumi'. Dimana Deputi Bidang Komunikasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Lingkungan Hidup, Ilyas Asaad yang menjelaskan, dari 1000 perusahaan hanya empat perusahaan yang dinyatakan memiliki kepedulian maksimal terhadap lingkungannya.

Pada tanggal 17 April 2012, media Tempo memberitakan, ada tiga perusahaan yang masuk dalam peringkat hitam. Dan sedang diproses oleh KLH. Diantaranya perusahaan peleburan baja PT. Budhidharma di Jakarta Utara, perusahaan penyamakan kulit PT Surya Sukmana Leathers di Pasuruan Jawa Timur, dan perusahaan peleburan baja PT Abadi Jaya Manunggal di Kendal Jawa Tengah.

"Dan statusnya direkomendasikan penyidikan, karena ada dugaan unsur pidana," kata Deputi Bidang Penataan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Sudariyono.

Sekedar informasi, berdasarkan UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 41 ayat 1, dijelaskan bagi yang sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. (dbs/biz)



 
   Berita Terkait > Tambang
 
  Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
  Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme
  Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi
  Disorot KPK, Bahlil Lahadalia Berpeluang Dipanggil Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang IUP
  Setumpuk Masalah di Balik Investasi China - 'Demam Nikel Membuat Pemerintah Kehilangan Akal Sehat'
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2