Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Ahok
MK Tolak Materi Gugatan,Taufik: Ahok Permalukan Dirinya Sendiri
2016-08-23 11:22:54
 

Ilustrasi. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.(Foto: BH/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik menyebut ? Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempermalukan dirinya sendiri di hadapan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Taufik juga menyarankan agar Ahok tidak banyak tingkah jika tidak mengerti apa yang dilakukan.

Sebelumnya, hakim konstitusi MK meminta Ahok memperbaiki kembali materi gugatan uji materi tentang pasal kewajiban cuti kampanye bagi calon petahana di UU Pilkada.

Menurut Taufik, permintaan hakim? MK tersebut secara tidak langsung menggambarkan bahwa Ahok tidak mengerti apa yang sedang dilakukan.
?
"Ingat, hakim MK itu diisi oleh orang-orang pintar dan hebat ?yang tingkat kejeliannya tidak bisa diragukan. Tentu semua gugatan yang masuk pasti dikaji secara detail dan komprehensif," kata Taufik saat ditemui TeropongSenayan, di DPRD DKI, Jakarta, Senin (22/8).
?
Karena itu, Ketua DPD Gerindra DKI ini mengingatkan agar Ahok tak asal-asalan dalam melangkah, yang justru dapat membuka aibnya sendiri.

"Kalau tidak pandai itu sebaiknya jangan banyak tingkah lah. Apalagi ini ke MK. Jadi, Ahok jangan asal-asalan deh, dipersiapkan dulu materinya dengan baik," ujar Taufik.

Sebelumnya diberitakan, ketua Panel majelis sidang, hakim konstitusi Anwar Usman, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/8) mengatakan, materi gugatan Ahok belum jelas antara menggugat soal cuti atau penggunaan fasilitas negara. Karenanya, Ahok diminta untuk memperbaiki ulang materi gugatannya.

"Kalau tidak mampu menguraikan secara jelas, bisa-bisa tidak meyakinkan majelis. Artinya kerugian ini tidak terjadi kalau kami tidak yakin," kata Anwar.

Selain itu, anggota majelis hakim MK, I Dewa Gede Palguna meminta Ahok mengoreksi gugatannya. Hal itu berhubungan dengan kedudukan Ahok sebagai penggugat UU Pilkada. Sebab, kata dia, dalam gugatannya Ahok mengaku sebagai seorang WNI. Namun, Ahok juga mengaitkan gugatannya dengan jabatannya saat ini, yaitu Gubernur DKI Jakarta yang akan maju di Pilgub DKI 2017.

"Sebaiknya pemohon (Ahok) harus jelas apa kedudukannya, lalu kemudian dijelaskan hak pemohon ini apa," kata Palguna.

Ahok mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 70, ayat 3, UU Pilkada. Pasal ini mengatur kewajiban cuti dan larangan menggunakan fasilitas jabatan selama masa kampanye oleh petahana.(plt/teropongsenayan/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Ahok
 
  Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
  Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
  Mako, Ahok dan Teroris
  Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
  'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2