Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilbup & Pilkot
MK Tolak Gugatan Sengketa Pemilukada Muba
 

Pembacaan putusan sengketa pemilukada (Foto: Humas MK)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilukada Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, yang diajukan dua pasangan calon, Dodi Reza Alex-Islan Hanura dan Sulgani Paku Ali-Sujari.

Sebaliknya, MK menetapkan pasangan Pahri Azhari-Beni Hernedi sah sebagai pemenang dalam pemilukada Muba tersebut. "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim konstitusi Mahfud MD, saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa (18/10).

Sebelumnya, pasangan calon nomor satu, Dodi Reza Alex-Islan Hanura dan pasangan calon nomor dua, Sulgani Paku Ali-Sujari mengajukan permohonan gugatan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah Musi Banyuasin, dengan pasangan calon nomor tiga, Pahri Azhari-Beni Hernedi sebagai pihak terkait.

Dalam putusannya tersebut, majelis berpendapat bahwa bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi yang menjelaskan kemungkinan terjadinya pelanggaran yang bersifat administratif dan pidana, hanya bersifat dugaan-dugaan pelanggaran yang sifatnya sporadis semata. Pasalnya, tudingan itu tidak bisa dibuktikan secara nyata di persidangan.

"Pelanggaran-pelanggaran pidana yang terjadi secara sporadis yang dilakukan oleh pihak terkait (incummbent) maupun termohon (KPUD) dapat diteruskan ke peradilan umum tanpa dikaitkan dengan keabsahan Pemilukada," kata hakim anggota Anwar Usman saat membacakan pertimbangan Mahkamah.

Bukti-bukti yang diajukan para pemohon, menurut majelis, tidak cukup menyakinkan adanya pelanggaran Pemilukada yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif, yang berpengaruh pada perolehan suara masing-masing pasangan calon yang signifikan. Alasannya, dalil-dalil para pemohon tidak terbukti menurut hukum sehingga harus dikesampingkan.

Sementara KPUD Muba, yang sempat dituding melakukan pelanggaran terhadap pelaksanaan Pemilukada, menganggap permohonan yang diajukan pemohon hanyalah bentuk dari kekecewannya terhadap hasil Pemilukada. Alasannya, jumlah selisih suara cukup besar hampir 16 ribu lebih suara.(dbs/wmr)



 
   Berita Terkait > Pilbup & Pilkot
 
  KPU Bandung Minta Cawalkot Parpol dan Independen Segera Show
  Warga Kota Bekasi Memilih Walikota
  Pilkada Kota Gorontalo Dikhawatirkan Rawan Konflik
  Warga Kabupaten Tangerang Gunakan Hak Pilihnya
  2 Pasangan Balon Mendaftar di KPU
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2