Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Mahkamah Konstitusi
MK Tegaskan Soal Eksekusi Putusan Pidana Tanpa Perintah Penahanan
Wednesday 06 Mar 2013 09:22:37
 

Ilustrasi, Mahfud MD.(Foto: BeritaHUKUM.com/zul)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Apabila dalam vonis Pengadilan Tinggi sudah menyebut jenis dan lamanya hukuman penjara, maka tanpa harus ada perintah “harus masuk” dalam vonis Mahkamah Agung (MA), dengan sendirinya terpidana harus ditahan atau dimasukkan ke penjara,” demikian tegas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, Selasa (05/03), dalam konferensi pers yang berlangsung di lantai 15 gedung MK, terkait polemik yang terjadi terhadap putusan MK nomor 69/PUU-X/2012, dalam pengujian pasal 197 ayat (1) huruf k Undang-Undang (UU) No. 81 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Bersama Hakim Konstitusi Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Mahfud menegaskan bahwa MK harus menjelaskan persoalan ini kembali, karena pernyataan sejumlah terpidana kasus korupsi yang menyatakan menolak dieksekusi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), dengan berlindung pada putusan MK terkait syarat penahanan terpidana. Menurut Mahfud, putusan Mk yang diucapkan padda 22 November 2012 silam tersebut justru memperkuat dan membenarkan tindakan Kejagung yang sudah berlangsung sebelum keluarnya putusan MK.

Diungkapkan Mahfud, “Apa pun putusan MK selalu dijadikan senjata, dan saat ini ada yang menghalang-halangi putusan MA sehingga Kejagung kesulitan.” Vonis MK tersebut bukan memberlakukan hukum baru, melainkan menegaskan bahwa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung selama ini sudah benar, yaitu memasukkan ke penjara begitu ada vonis MA, meskipun tidak ada perintah “harus masuk”. Oleh sebab itu, berlakunya vonis MK tidak ada kaitannya dengan soal berlaku surut atau tidak berlaku surut, sebab MK justru memperkuat yang lama.

Menurut Mahfud, adalah salah jika menggunakan vonis MK sebagai alasan, karena MK justru menyatakan mereka para terpidana tersebut harus segera dieksekusi. “Kalau bermain hukum jangan pakai putusan MK, karena kami MK akan melawan,” Mahfud mengingatkan.

Sementara Hakim Konstitusi Muhammad Alim menjelaskan, kasasi merupakan serapan dari bahasa Belanda kasatie, yang berarti pembatalan, kalau MA menyatakan menolak kasasi berarti tidak ada pembatalan terhadap hukuman pidana seseorang. “MK tidak berwenang membatalkan putusan MA, yang selama ini ada tetap berlaku dan tidak batal demi hukum,” ujar Alim.

Keterangan Alim juga diperkuat oleh Ahmad Fadlil Sumadi, yang menerangkan latar belakang pengujian UU Hukum Acara Pidana atau KUHAP di mana Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum dalam perkara tersebut, dan dalam permohonannya pemohon meminta agar putusan MA yang tidak mencantumkan pasal 197 ayat (1) huruf k UU Hukum Acara Pidana yang berbunyi “perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan” dinyatakan tidak sah dan bertentangan dengan konstitusi.

Dijelaskan mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta itu, dalam putusannya MK menolak permohonan pemohon, namun MK perlu memberikan makna agar isi pasal 197 ayat (1) sejalan dengan ketentuan lain dalam UU tersebut.

Fadlil memperkuat keterangan Mahfud MD dan M. Alim, bahwa yang sudah dilaksanakan oleh MA dan Kejagung benar adanya, bahwa putusan MA yang tidak memuat syarat dalam pasal 197 ayat (1) huruf k tidak batal demi hukum.(ilh/mk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Mahkamah Konstitusi
 
  Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
  MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
  Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
  Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
  Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2