Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

MK Siap Proses Pembubaran Partai
Thursday 28 Jul 2011 19:4
 

BeritaHUKUM.com/riz
 
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) siap menerima permohonan pengajuan pembubaran partai politik. Wacana pembubaran parpol menguat, seiring dengan tudingan Muhammad Nazaruddin terhadap sebuah partai besar yang telah menampung aliran-aliran uang panas yang bersumber dari APBN.

"Prinsipnya, MK tidak akan pernah menolak begitu saja permohonan yang masuk. Apakah punya legal standing atau tidak, nanti MK yang akan memeriksa dan diputuskan. Kami melihat dasar-dasar yuridisnya sebelum menerima dan menolaknya," kata hakim MK Hamdan Zoelva dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Kamis (28/7).

Namun, lanjut dia, hingga kini belum ada yurisprudensi mengenai pembubaran parpol, karena terjadi kasus pidana. Dalam konstitusi disebutkan, proses pembubaran parpol dilakukan melalui mekanisme pengajuan di MK. "Mau diajukan pemerintah atau perorangan, MK tidak akan serta-merta menolak. Tetap kami akan periksa," tukasnya.

Sementara guru besar hukum tata negara Universitas Hasanuddin (Unhas) Laica Marzuki memembenarkan prinsip lembaga peradilan tak boleh menolak permohonan perkara yang diajukan pihak mana pun. Tiap perkara yang masuk, wajid diperiksa. Apa pun putusannya, setiap pihak yang berperkara harus menghormatinya, karena keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Sedangkan untuk memperkuat sistem presidensial, lanjut dia, perlu dilakukan penyederhanaan partai politik yang harus diikuti dengan perubahan konstitusi. Perlu diadopsi sistem penyederhanaan partai politik. "Sesuatu yang naif, saat kita membangun sistem presidensial, tetapi pada saat yang sama dibangun pula multipartai yang makin mekar di persemaian politik nusantara," ujar mantan hakim MK tersebut.

Laica menjelaskan, untuk membentuk pemerintahan yang kuat, seharusnya didukung mayoritas partai politik di parlemen. "Multi partai tidak dapat menumbuhkan pemerintahan presidensial secara utuh. Pemerintah yang kuat tidak bakal terwujud karena tercabik bargaining partai yang berkoalisi," jelas dia.(rob)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2