Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Mahkamah Konstitusi
MK Persiapkan 2 Nama Pengganti Usai Mundurnya Azyumardi dan Saldi
Friday 08 Nov 2013 21:32:50
 

JAKARTA, Berita HUKUM – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva segera merespon kemunduran 2 Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Etik, Azyumardi Azra yang dikenal sebagai cendekiawan dan Pakar Hukum Tata Negara, Saldi Isra. MK langsung bergerak cepat mencari penggantinya. "Sudah ada penggant
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva segera merespon kemunduran 2 Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Etik, Azyumardi Azra yang dikenal sebagai cendekiawan dan Pakar Hukum Tata Negara, Saldi Isra. MK langsung bergerak cepat mencari penggantinya. "Sudah ada penggantinya," kata Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/11).

Adapun Hakim Agung Laica Marzuki tercatat masih berstatus anggota Pansel Dewan Etik, dimana Hamdan menjelaskan bahwa 2 orang pengganti tersebut tidak kalah kredibilitasnya dengan Saldi dan Azyumardi. Mereka yang sudah ditunjuk mengganti Saldi dan Azyumardi adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Selamet Effendy dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Aswanto.

"Kita sudah ganti dengan Pak Selamet Effendy dan Pak Aswanto, dan kita sudah undang mereka, Selasa besok sudah mulai bekerja," ujar Hamdan.

Anggota Pansel Dewan Etik, yakni Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra dan tokoh masyarakat Azyumardi Azra menyatakan mengundurkan diri memiliki masing-masing alasan.

Saldi dikabarkan menolak lantaran kesekretariatan Pansel Dewan Etik berlokasi di Gedung MK. Dia menginginkan jika markas pansel ditempatkan di Komisi Yudisial (KY).

Sementara Azyumardi lebih karena alasan sibuk. Saat ini mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) itu tergabung dalam Bali Democracy Forum. Sehingga berbenturan dengan jadwal kerja Pansel Dewan Etik.

Dewan Etik sendiri akan bertugas dan berwenang mengawasi hakim-hakim konstitusi dan MK. Dewan Etik bekerja untuk menerima, menelusuri, dan menganalisa setiap laporan masyarakat terhadap adanya dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran dari hakim terlapor, Dewan Etik akan mengeluarkan 3 kategori putusan. Yakni teguran lisan untuk kategori ringan, teguran tertulis untuk kategori sedang, dan jika masuk kategori berat maka Dewan Etik akan membawanya ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) MK yang dibentuk berdasarkan Perppu No 1/2013 tentang MK.

Perlu diketahui MK membentuk Pansel untuk mencari dan menyeleksi orang-orang yang tepat untuk menjadi anggota Dewan Etik. Pansel diberi waktu kerja 30 hari terhitung sejak ditunjuk untuk memberi laporannya siapa yang terpilih menjadi anggota Dewan Etik.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Mahkamah Konstitusi
 
  Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
  MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
  Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
  Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
  Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2