JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) periode 2012-2017 yang diajukan pasangan Yusron Ihza - Yusroni Yazid (Dobel Y Yes) atau YY, Zulkarnain Karim - Darmansyah Husein (ZaMan) dan Hudarni Rani - Justiar Noer (Hajar). Dengan demikian, pasangan Eko Maulana Ali- Rustam Effendi B.Sc (EkoTrus) resmi menjadi pemenang Pemilukada Babel.
Dalam putusan yang dibacakan bergantian oleh majelis hakim yang diketuai Mahfud MD di gedung MK, Kamis (29/3), majelis menilai para pemohon tidak bisa membuktikan dalil-dalil yang diajukan dalam gugatan, sehingga menolak semua gugatan yang diwakili pasangan Dobel Y Yes. "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Mahfud yang langsung disambut teriakan "Hidup Eko" oleh seratusan pendukung EkoTrus yang memenuhi deretan kursi pengunjung MK.
Seperti dikutip laman resmi MK, hakim menyatakan pemohon tidak bisa membuktikan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematik dan masif yang mempengaruhi peringkat perolehan suara keempat pasangan. Untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) misalkan, majelis hakim berangapan kesalahan dalam penyusunan DPT terutama NIK lantaran kurang sempurnanya sistem pencatatan dalam administrasi kependudukan. Sehingga bukan semata-mata kesalahan dari KPU Babel, yang sebelumnya Pemohon mendalilkan terdapat selisih antara DPT Pilgub dan DPT Pilpres sebanyak 115.565 pemilih.
Mengenai dalil Pemohon yang mengatakan bahwa adanya penambahan pencetakan surat suara sebanyak 1.668 lembar, Majelis Hakim menilai para Pemohon tidak dapat membuktikan adanya selisih surat suara. "Tidak ada bukti selisih tersebut," katanya.
Namun demikian, penyelenggara Pemilukada dan semua pihak memiliki kewajiban untuk menjaga agar dalam DPT tidak ada pemilih fiktif atau pemilih ganda. Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut majelis hakim dalil para Pemohon a quo tidak terbukti menurut hukum. Tentang dalil bahwa banyak penduduk yang bukan warga Provinsi Babel tetapi diberikan surat undangan memilih, menurut majelis hakim dalil tersebut hanya merupakan asumsi Pemohon belaka yang tidak dapat dibuktikan. Lagi pula, tidak dapat dibuktikan para pemilih tersebut akan memilih Pihak Terkait atau pasangan calon manapun, yang secara signifikan memengaruhi hasil perolehan suara. “Oleh karena itu dalil permohonan para Pemohon tidak terbukti menurut hukum,” jelas majelis.
Terkait materi gugatan terhadap posisi Asli Basri SH dan Firman Pardede SH, misalnya, MK menilai sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk gugatan surat suara coblos tembus simetris, majelis menyatakan memang ada, namun bukti dan saksi yang diajukan Dobel Y Yes tidak meyakinkan majelis. MK juga tidak yakin seluruh surat suara tidak sah karena coblos simetris untuk pasangan nomor 4 dan 1. "Karena jika itu terjadi, pasti para saksi akan melakukan protes sejak awal," kata majelis hakim.
Selain itu, bahwa tidak adanya sosialisasi tata cara pencoblosan, teknis pelipatan surat suara kepada PPS dan PPK secara utuh, dan komprehensif, akibatnya PPS dan PPK tidak memiliki pengetahuan teknis pelipatan surat suara yang akan dipergunakan dalam pencoblosan surat suara serta adanya pencoblosan tembus simetris oleh para pemilih dan terjadi secara merata di seluruh kabupaten/kota di Babel.
Terkait dalil a quo para Pemohon tidak mengajukan bukti tulisan ataupun saksi. Oleh sebab itu, menurut majelis hakim, dalil permohonan Pemohon tidak beralasan dan tidak terbukti menurut hukum. Selain itu, para Pemohon tidak dapat meyakinkan majelis bahwa pemasangan iklan dan baliho, sosialisasi program raskin dan peduli pendidikan benar-benar digunakan sebagai alat kampanye oleh pasangan calon nomor urut 3 yang dilakukan di luar jadwal kampanye dan dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Di samping itu, tidak dapat dibuktikan bahwa para pemilih yang hadir dalam acara tersebut ataupun membaca iklan dan atau baliho program, ataupun para pemilih yang mendapatkan beras raskin tersebut akan memilih Pihak Terkait atau pasangan calon manapun, yang secara signifikan mempengaruhi hasil perolehan suara. Setelah majelis mencermati keterangan tertulis Panwaslu, Panwaslu sendiri tidak menindaklanjuti laporan tersebut karena tidak memenuhi unsur kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU dan surat Keputusan KPU Babel. “Berdasarkan fakta hukum tersebut, dalil para Pemohon a quo tidak terbukti menurut hukum,” tegas majelis.
Bagaimana dengan politik uang? Terkait politik uang yang dilakukan pihak terkait, dengan membagikan uang dan sarung, majelis juga menyatakan tidak terbukti ada upaya terstruktur sistematik dan masif yang secara signifikan mempengaruhi peringkat perolehan suara, melainkan hanya sporadis dan itupun dilakukan pasangan lain. Begitu pula, hal yang menyangkut kegiatan istri Gubernur Babel, Noerhari Astuti di RSU Depati Pangkalpinang menurut Majelis Hakim menyatakan bahwa kegiatan itu diluar proses Pemilukada. Majelis Hakim juga menilai bahwa kegiatan tersebut masih bersifat wajar, tidak terstruktur atau sistematis. "Sebab selain tidak ada bukti kegiatan tersebut menyertakan aparat secara berjenjang, juga tidak terbukti menggunakan anggaran negara dan yang mendengar ajakan dan mendapat amplop dari Noerhary Astuti benar-benar memilih EkoTrus," ucapnya.
Atas dasar itu, maka pasangan Cagub-Cawagub nomor 3, Eko Maulana Ali (Gubernur Incumbent) dan Rustam Effendi tetap memenangkan Pemilukada Babel dengan perolehan suara sebanyak 169.790 suara atau 33,24 persen. Disusul pasangan Yusron Ihza-Yusroni Yazid (Dobel Y Yes) dengan 150.643 suara atau 29,49 persen, Zulkarnain Karim-Darmansyah Husein (ZaMan) dengan 129.189 suara atau 25,29 persen dan Hudarni Rani (Hajar) 61.185 suara atau 11,98 persen.(mkc/wmr)
|