Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Mahkamah Konstitusi
MK Lantik Lima Pejabat Struktural
Saturday 06 Apr 2013 09:47:14
 

Sekjen MK Janedjri M. Gaffar saat melantik pejabat struktural di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan di ruang Aula Lt. Dasar Gedung MK.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M. Gaffar melantik lima pejabat struktural di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK pada Jumat (5/4) siang di lantai dasar Gedung MK. Pelantikan tersebut turut disaksikan pula oleh Ketua MK M. Akil Mochtar, Hakim Konstitusi Anwar Usman serta para pejabat dan pegawai MK. Kelima pejabat yang dilantik tersebut adalah Kurniasih Panti Rahayu, Teguh Wahyudi, Paiyo, Edy Santoso dan Tatang Garjito.

Sesuai Keputusan Sekretaris Jenderal MK No. 29/2013 tanggal 1 April 2013, Kurniasih Panti Rahayu menjabat sebagai Kepala Bagian Perencanaan Analisis dan Evaluasi (sebelumnya sebagai Kepala Bagian Keuangan) dan Teguh Wahyudi menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol (sebelumnya sebagai Kepala Bagian Administrasi Hakim dan Kepegawaian).

Sementara Paiyo diangkat sebagai Kepala Bagian Administrasi Hakim dan Kepegawaian pada Biro Keuangan dan Kepegawaian (sebelumnya Kepala Bagian Umum pada Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi) dan Edy Santoso menjabat sebagai Kepala Bagian Umum pada Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (sebelumnya Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol), sedangkan Tatang Garjito menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan (sebelumnya Kepala Bagian Perencanaan, Analisis dan Evaluasi).

Lumrah dan Sunatullah

Ketua MK M. Akil Mochtar mengatakan, promosi dan mutasi pejabat maupun pegawai merupakan hal yang lumrah dalam suatu organisasi atau lembaga. Demikian pula datang dan pergi adalah sesuatu yang sunatullah, sesuatu yang universal.

“Ada waktunya kita bertemu, ada waktunya kita harus berpisah. Jika kita bekerja di sebuah instansi, berdasarkan ketentuan undang-undang, kita harus mengakhiri tugas dan jabatan kita. Maka sampailah kita untuk berpisah,” ujar Akil kepada para pegawai MK.

“Kepada pejabat yang diberikan amanah untuk memegang jabatan-jabatan struktural, sesuai dengan tugas dan fungsinya, kami berharap dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab itu dengan sebaik-baiknya, sebenar-benarnya dan selurus-lurusnya, dengan memperhatikan semua ketentuan yang berlaku di bidang tugas dan fungsi Saudara,” pesan Akil kepada para pejabat struktural

Selain itu, lanjut Akil, kepada mereka yang mengalami mutasi dari jabatan semula ke jabatan baru, jangan menganggap sebagai sesuatu hal yang membebani. “Seperti saya katakan tadi, bahwa datang dan pergi adalah sesuatu yang alami, sunatullah dan tidak ada yang bisa menolak hal itu,” tambah Akil.

Oleh karena itu, Akil meminta para pejabat struktural yang mendapatkan promosi dan mutasi tersebut, agar melaksanakan tugas dengan seikhlas mungkin. Menurut Akil, faktor keikhlasan menjadi satu hal yang sangat penting.

“Kalau tidak ikhlas, akan sulit bagi kita melakukan pekerjaan dengan suasana yang kondusif. Kita harus bekerja dengan ikhlas, dengan pikiran yang jernih, yakin bahwa apa yang kita lakukan itu selain sebagai ibadah, juga sebagai tanggung jawab kita terhadap bangsa dan negara,” tandas Akil.(nta/mk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Mahkamah Konstitusi
 
  Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
  MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
  Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
  Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
  Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2