JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M. Gaffar melantik lima pejabat struktural di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK pada Jumat (5/4) siang di lantai dasar Gedung MK. Pelantikan tersebut turut disaksikan pula oleh Ketua MK M. Akil Mochtar, Hakim Konstitusi Anwar Usman serta para pejabat dan pegawai MK. Kelima pejabat yang dilantik tersebut adalah Kurniasih Panti Rahayu, Teguh Wahyudi, Paiyo, Edy Santoso dan Tatang Garjito.
Sesuai Keputusan Sekretaris Jenderal MK No. 29/2013 tanggal 1 April 2013, Kurniasih Panti Rahayu menjabat sebagai Kepala Bagian Perencanaan Analisis dan Evaluasi (sebelumnya sebagai Kepala Bagian Keuangan) dan Teguh Wahyudi menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol (sebelumnya sebagai Kepala Bagian Administrasi Hakim dan Kepegawaian).
Sementara Paiyo diangkat sebagai Kepala Bagian Administrasi Hakim dan Kepegawaian pada Biro Keuangan dan Kepegawaian (sebelumnya Kepala Bagian Umum pada Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi) dan Edy Santoso menjabat sebagai Kepala Bagian Umum pada Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (sebelumnya Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol), sedangkan Tatang Garjito menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan (sebelumnya Kepala Bagian Perencanaan, Analisis dan Evaluasi).
Lumrah dan Sunatullah
Ketua MK M. Akil Mochtar mengatakan, promosi dan mutasi pejabat maupun pegawai merupakan hal yang lumrah dalam suatu organisasi atau lembaga. Demikian pula datang dan pergi adalah sesuatu yang sunatullah, sesuatu yang universal.
“Ada waktunya kita bertemu, ada waktunya kita harus berpisah. Jika kita bekerja di sebuah instansi, berdasarkan ketentuan undang-undang, kita harus mengakhiri tugas dan jabatan kita. Maka sampailah kita untuk berpisah,” ujar Akil kepada para pegawai MK.
“Kepada pejabat yang diberikan amanah untuk memegang jabatan-jabatan struktural, sesuai dengan tugas dan fungsinya, kami berharap dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab itu dengan sebaik-baiknya, sebenar-benarnya dan selurus-lurusnya, dengan memperhatikan semua ketentuan yang berlaku di bidang tugas dan fungsi Saudara,” pesan Akil kepada para pejabat struktural
Selain itu, lanjut Akil, kepada mereka yang mengalami mutasi dari jabatan semula ke jabatan baru, jangan menganggap sebagai sesuatu hal yang membebani. “Seperti saya katakan tadi, bahwa datang dan pergi adalah sesuatu yang alami, sunatullah dan tidak ada yang bisa menolak hal itu,” tambah Akil.
Oleh karena itu, Akil meminta para pejabat struktural yang mendapatkan promosi dan mutasi tersebut, agar melaksanakan tugas dengan seikhlas mungkin. Menurut Akil, faktor keikhlasan menjadi satu hal yang sangat penting.
“Kalau tidak ikhlas, akan sulit bagi kita melakukan pekerjaan dengan suasana yang kondusif. Kita harus bekerja dengan ikhlas, dengan pikiran yang jernih, yakin bahwa apa yang kita lakukan itu selain sebagai ibadah, juga sebagai tanggung jawab kita terhadap bangsa dan negara,” tandas Akil.(nta/mk/bhc/rby) |