JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengucapan Putusan atas uji materi pengujian UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia pasal 30 ayat (1) huruf d dan penjelasan pasal 30 ayat (1) huruf d, terhadap UUD 1945 hari ini Kamis (3/1) di ruang sidang MK.
Bunyi ketentuan-ketentuan tersebut adalah: Pasal 30 ayat (1) huruf d: (1) dibidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang: d. melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-Undang; Penjelasan pasal 30 ayat (1) huruf d.
Kewenangan dalam ketentuan ini adalah kewenangan sebagaimana diatur misalnya adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara uji materiil ini diajukan MK oleh Djailudin Kaisupy, seorang tersangka kasus korupsi yang kewenangan jaksa semestinya hanyalah sebatas penjadi Penuntut Umum, bukan mengambil alih kewenangan sebagai penyidik yang merupakan kewenangan kepolisian.
Selain sidang tersebut, hari ini MK menggelar pula sidang perkara Pengujian UU No 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik (pasal 55 dan pasal 56), pengujian UU KUHP (pasal 505) pengujian UU No 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (pasal 68 ayat 1) dengan agenda Pengucapan putusan; sidang pengujian UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (pasal 1 ayat 3).
Pengujian UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan (pasal 4, pasal 50 ayat 3 huruf a dan pasal 78 ayat 2) serta pengujian UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (pasal 15, pasal 16 ayat 1, ayat 2, ayat 3, pasal 17 ayat 1, ayat 2, ayat 3, ayat 4 dan ayat 5, dengan agenda Pengucapan Ketetapan.
Pengujian UU No 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No 5 Tahun 1986 (pasal 2 huruf g) dengan agenda Perbaikan Permohonan (II); sidang pengujian UU No 12 Tahun 1992 tentang Sistim Budidaya Tanaman (pasal 5 ayat 1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, pasal 9 ayat (3), pasal 12 ayat (1), ayat (2), pasal 60 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) huruf a dan huruf b.
Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemohon serta pemerintah.
Sementara itu diruang sidang MK saat ini tengah berlangsung Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Morowali Tahun 2012 dengan agenda Pemeriksaan Perkara.(bhc/mdb) |