Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Mahkamah Konstitusi
MK Gelar Sidang Judicial Review UU Parpol
Wednesday 12 Jun 2013 16:57:39
 

Suasana Sidang di lantai 2, Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (12/6), yang dipimpin oleh Ketua MK Akil Mochtar(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaan putusan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 mengenai bakal calon presiden dan wakil presiden, Rabu (12/6). Permohonan tersebut diajukan oleh Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) provinsi DKI Jakarta, Aruji Kartawinata, SH.

Permohonan ini menyoal tentang pasal 29 ayat (1) huruf d UU Nomor 2 tahun 2011, tentang perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik sepanjang frasa "rekrutmen" bakal calon presiden dan wakil presiden.

Dalam permohonannya, pemohon beranggapan bahwa norma yang terkandung didalam pasal 29 ayat (1) huruf d UU partai politik tersebut, frasa "rekrutmen" bakal calon presiden dan wakil presiden merupakan norma yang diskriminatif. Karena bertentangan dengan hak-hak konstitusional pemohon, sehingga harus dinyatakan inkonstitusional.

Kerugian inkonstitusional yang dimaksudkan adalah, ketentuan a quo tersebut akan menghilangkan ruang bagi bakal calon presiden dan calon wakil presiden dari unsur independen, untuk pemilu tahun 2014, sehingga ketentuan a quo harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Dalam persidangan sebelumnya, Rabu (6/3) pemohon hadir tanpa didampingi kuasa hukumnya, menyampaikan permohonan yang sudah diperbaiki kepada majelis hakim. Dengan demikian menurut majelis hakim, kalau perbaikan permohonan sudah selesai, maka majelis hakim akan memeriksa bukti-bukti tertulis yang sudah diajukan pemohon.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Mahkamah Konstitusi
 
  Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
  MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
  Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
  Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
  Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2