JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaan putusan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 mengenai bakal calon presiden dan wakil presiden, Rabu (12/6). Permohonan tersebut diajukan oleh Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) provinsi DKI Jakarta, Aruji Kartawinata, SH.
Permohonan ini menyoal tentang pasal 29 ayat (1) huruf d UU Nomor 2 tahun 2011, tentang perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik sepanjang frasa "rekrutmen" bakal calon presiden dan wakil presiden.
Dalam permohonannya, pemohon beranggapan bahwa norma yang terkandung didalam pasal 29 ayat (1) huruf d UU partai politik tersebut, frasa "rekrutmen" bakal calon presiden dan wakil presiden merupakan norma yang diskriminatif. Karena bertentangan dengan hak-hak konstitusional pemohon, sehingga harus dinyatakan inkonstitusional.
Kerugian inkonstitusional yang dimaksudkan adalah, ketentuan a quo tersebut akan menghilangkan ruang bagi bakal calon presiden dan calon wakil presiden dari unsur independen, untuk pemilu tahun 2014, sehingga ketentuan a quo harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Dalam persidangan sebelumnya, Rabu (6/3) pemohon hadir tanpa didampingi kuasa hukumnya, menyampaikan permohonan yang sudah diperbaiki kepada majelis hakim. Dengan demikian menurut majelis hakim, kalau perbaikan permohonan sudah selesai, maka majelis hakim akan memeriksa bukti-bukti tertulis yang sudah diajukan pemohon.(bhc/mdb) |