Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Mahkamah Konstitusi
MK Gelar Bimbingan Teknis Penyusunan Prosedur Operasional Standar
Monday 26 Nov 2012 08:40:32
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam rangka menerapkan nilai-nilai reformasi birokrasi, serta berlandaskan semangat penyelenggaraan pemerintahan yang baik, Minggu (25/11), Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Prosedur Operasional Standar (POS) Berbasis Indikator Kinerja Utama (IKU), di Aula Dasar Gedung MK, Jakarta.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar, dengan disaksikan oleh para pejabat dan pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK, yang berjumlah sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) peserta, mulai pejabat eselon II hingga tingkat bawah. Narasumber atau pemandu dari kegiatan ini adalah dari PT Dunamis Mitra Indonesia, selaku perusahaan konsultan terkenal dan profesional yang ada di Indonesia.

Dalam sambutannya, Janedjri memaparkan kepada para pejabat dan pegawai yang ikut acara tersebut bahwa kerap kali Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketikdaberadaan prosedur operasional standar tertentu yang digunakan dalam lembaga ini, sehingga menimbulkan sebuah kejanggalan. Oleh karena itu, lanjut Janedjri, MK mengundang langsung BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk mengaudit investigasi lembaga peradilan tata negara tersebut.

“Jadi bukan audit yang biasa dilaksanakan oleh auditor (BPK atau BPKP terhadap MK), tetapi ini masuk ke audit investigasi. Saya ingin mengetahui ada persoalan apa di Mahkamah Konstitusi ini,” urai Janedri. “Dan rekomendasi (BPKP) yang disampaikan kepada saya itu adalah segera menyusun prosedur operasional standar,” tambah kandidat Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Diponegoro ini.

Menurut BPKP dalam melaksanakan pekerjaan, lanjut Janedjri, MK belum memiliki perosedur operasional standar, sehingga tatkala terjadi penyimpangan MK tidak bisa mendeteksi penyimpangan tersebut. “Akhirnya saya berkesimpulan, POS ini sangat penting,” terang Janedjri.

Untuk itu, kata Janedjri, semua persoalan terkait dengan pelayanan persidangan, resume permohonan, hingga ikhtisar putusan penyelesaiannya harus bisa terukur, cepat, dan terselesaikan dengan baik. “Sehingga pekerjaan yang kita laksanakan dalam rangka mencapai tujuan organisasi dengan visi dan misi yang jelas, program yang sudah ada, serta adanya indikator kinerja utama, bisa kita laksanakan dengan cepat dan tepat,” tutur Janedjri.

Jenedjri yakin, semua pejabat dan pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK tak ingin lagi mendengar keluhan, serta protes dari stakeholder MK (pihak terkait) bahwa apabila berurusan dengan MK bersiap-siap untuk sakit hati karena pelayanannya lambat. “Walaupun kita sudah terkenal bahwa pelayanan kita cepat dan sangat transparan, tetapi saya atau kita tidak ingin ada keluhan bahwa pelayanan di MK lambat,” ujarnya.

Oleh karena itu, dikatakan Janedjri dalam paparannya bahwa semua pegawai MK yang notabene bersedia melayani masyarakat dengan baik dikumpulkan dalam kegiatan ini adalah dalam rangka membenahi dan menertibkan sistem, sehingga pelayanannya semakin cepat, tepat, dan baik. “Saya berharap mudah-mudahan Bimtek POS berbasis indikator kinerja utama ini, ke depan bisa membuat kita semakin tertib, semakin cepat, dan bekerja dalam target,” tutur Janedjri.

Serangkaian materi (tahapan) dari PT Dunamis Mitra Indonesiakepada seluruh peserta diberikan dalam kegiatan ini. Mulai overview proses penyusunan POS berbasis IKU, hingga praktik menyusun penyusunan POS unit kerja di MK dan Evaluasi POS yang telah tersusun juga diterapkan dalam bimbingan teknis ini. Para peserta tanpak antusias dan serius mengikuti bimbingan tersebut hingga selesai acara.(su/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Mahkamah Konstitusi
 
  Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
  MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
  Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
  Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
  Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2