YOGYAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ternyata masih banyak kebijakan pemerintah yang bertentangan dan melanggar konstitusi dan nilai-nilai Pancasila. Hal itulah yang dinyatakan, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, pasalnya berdasarkan cacatan MK tidak kurang dari 27 persen undang-undang yang diajukan ke MK dibatalkan gara-gara melanggar konstitusi.
Mahfud sendiri, menilai pelanggaran atas nilai-nilai Pancasila ini lebih berbahaya dibandingkan korupsi uang.” Karena yang paling membahayakan saat ini bukan hanya korupsi uang atau kekayaan negara, tetapi korupsi dalam pembuatan peraturan dan kebijakan. Apabila korupsi seperti ini terjadi, maka akan timbul kasus korupsi yang berkesinambungan,” ungkapnya dalam Kongres Pancasila IV di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Kamis (31/5).
Untuk itu, Mahfud menilai, perlu tindakan yang terstruktur oleh pemerintah dan DPR dengan melibatkan akademisi dan masyarakat untuk membahas kembali UU yang bermasalah.” Karena sangat sulit jika hanya mengandalkan MK dalam memperbaiki UU. Karena MK tidak akan memproses UU sebelum ada pengaduan dari luar,” imbuhnya.
Sementara itu, Gubernur Daerah Istimwa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengusulkan agar pembahasan UU yang bermasalah melibatkan orang-orang bijak yang tidak terlibat politik praktis. Sehingga, UU tersebut bisa dibahas secara obyektif.
Menurut Sultan, Pancasila tidak akan bisa membumi jika tetap hanya dijadikan mitos tanpa memiliki model praktis dalam memecahkan masalah hidup masyarakat. Karena itu, Pancasila perlu dikembangkan sebagai metodologi hidup atau ideologi praktis.
"Sekarang ini tidak ada lagi lembaga yang menangani aplikasi Pancasila. Bahkan, di dalam pendidikan pun Pancasila bukan lagi menjadi pelajaran wajib. Jika Pancasila tidak lagi menjadi perhatian pemerintah maupun masyarakat, ya berarti secara sengaja atau tidak sengaja telah meminggirkan Pancasila sebagai ideologi negara," tutur Sultan. (vnc/kmc/ian/red)
|