Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Pancasila
MK: Masih banyak Kebijakan Pemerintah Yang Bertentangan Dengan Pancasila
Friday 01 Jun 2012 15:47:06
 

Moh. Mahfud MD (Foto: Beritahukum.com/biz)
 
YOGYAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ternyata masih banyak kebijakan pemerintah yang bertentangan dan melanggar konstitusi dan nilai-nilai Pancasila. Hal itulah yang dinyatakan, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, pasalnya berdasarkan cacatan MK tidak kurang dari 27 persen undang-undang yang diajukan ke MK dibatalkan gara-gara melanggar konstitusi.

Mahfud sendiri, menilai pelanggaran atas nilai-nilai Pancasila ini lebih berbahaya dibandingkan korupsi uang.” Karena yang paling membahayakan saat ini bukan hanya korupsi uang atau kekayaan negara, tetapi korupsi dalam pembuatan peraturan dan kebijakan. Apabila korupsi seperti ini terjadi, maka akan timbul kasus korupsi yang berkesinambungan,” ungkapnya dalam Kongres Pancasila IV di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Kamis (31/5).

Untuk itu, Mahfud menilai, perlu tindakan yang terstruktur oleh pemerintah dan DPR dengan melibatkan akademisi dan masyarakat untuk membahas kembali UU yang bermasalah.” Karena sangat sulit jika hanya mengandalkan MK dalam memperbaiki UU. Karena MK tidak akan memproses UU sebelum ada pengaduan dari luar,” imbuhnya.

Sementara itu, Gubernur Daerah Istimwa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengusulkan agar pembahasan UU yang bermasalah melibatkan orang-orang bijak yang tidak terlibat politik praktis. Sehingga, UU tersebut bisa dibahas secara obyektif.

Menurut Sultan, Pancasila tidak akan bisa membumi jika tetap hanya dijadikan mitos tanpa memiliki model praktis dalam memecahkan masalah hidup masyarakat. Karena itu, Pancasila perlu dikembangkan sebagai metodologi hidup atau ideologi praktis.

"Sekarang ini tidak ada lagi lembaga yang menangani aplikasi Pancasila. Bahkan, di dalam pendidikan pun Pancasila bukan lagi menjadi pelajaran wajib. Jika Pancasila tidak lagi menjadi perhatian pemerintah maupun masyarakat, ya berarti secara sengaja atau tidak sengaja telah meminggirkan Pancasila sebagai ideologi negara," tutur Sultan. (vnc/kmc/ian/red)




 
   Berita Terkait > Pancasila
 
  Pancasila Dilaksanakan, Jangan Diingkari
  Syarief Hasan Dukung Penuh Pancasila Masuk Kurikulum Pendidikan Nasional
  Menerima Pancasila Sebagai Dasar Negara Adalah Keputusan Strategis
  HNW: Pancasila Bukti Kedekatan Hubungan Antara Agama dan Negara
  Pancasila Hadir Karena Kenegarawanan Para Pendiri Bangsa
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2