Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Hutan
MK: Larangan Perusakan Hutan Sesuai Konstitusi
2016-03-11 17:34:03
 

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di Jl. Merdeka Barat no 6 Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110?.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan PT Inanta Timber atas uji materi UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah UU No.19 Tahun 2004 yang meminta Mahkamah menghapus ketentuan terkait larangan bagi perusahaan pemilik izin usaha melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan. Putusan perkara Nomor98/PUU-XIII/2015 tersebut diucapkan Ketua MK Arief Hidayat didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

"Mengadili, menyatakan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Arief di ruang sidang pleno MK, Senin (7/3).

Mahkamah menyakini ketentuan Pasal 50 ayat (2) tersebut telah sesuai dengan prinsip kelestarian hutan dan pembangunan nasional. "Norma yang berisi larangan bagi pemegang izin pemanfaatan hutan untuk melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan telah sesuai prinsip-prinsip pembangunan nasional dalam UUD 1945, yaitu tetap melestarikan lingkungan dan melakukan pembangunan yang berkelanjutan," ucap Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati membacakan pertimbangan hukum.

Lebih lanjut Mahkamah menguraikan bahwa norma dalam Pasal 50 ayat (2) UU Kehutanan adalah norma yang sangat jelas melarang pemegang izin melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan. Subyek dalam Pasal tersebut adalah para pemegang izin, sehingga walau pemegang izin berhak melakukan kegiatan pemanfaatan hutan dan berhak memperoleh manfaat dari hasil usahanya, namun mereka tidak serta merta dapat berbuat sekehendak hati.

Sebaliknya, jika Pasal 50 ayat (2) UU 41 Tahun 1999 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, Mahkamah mengkhawatirkan akan terjadi kekosongan hukum dengan tidak adanya larangan untuk melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan.

Dalam amar putusannya, Mahkamah juga berpendapat bahwa instrumen izin pada pengelolaan dan pemanfaatan hutan merupakan instrumen pengendalian yang mengarahkan pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan ekonomi, kepentingan sosial, dan kepentingan lingkungan. Dengan demikian, pengendalian pengelolaan dan pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat 2 UU Kehutanan sangat relevan dalam rangka pelaksanaan prinsip penguasaan oleh negara terhadap bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya. "Permohonan Pemohon yang meminta agar pasal 50 ayat 2 UU 41/1999 dihapuskan justru tidak sejalan dengan semangat pelestarian hutan," imbuh Maria.

Menurut Mahkamah, pihak yang diberi izin dan hak pengelolaan hutan bukan berarti memiliki kebebasan untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi hutan tanpa batas. Justru pihak yang memiliki izin dan hak pengelolaan hutan harus mengikuti aturan perundang-undangan agar kegiatan pengelolaan hutan tidak menimbulkan kerusakan hutan. Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan ketentuan Pasal 50 ayat 2 UU Kehutanan menciptakan ketidakpastian hukum adalah tidak beralasan menurut hukum.

Sebelumnya, PT Inanta Timber & Trading Coy Ltd yang diwakili oleh Sofandra selaku direktur utama merasa UU Kehutanan telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan multitafsir yang merugikan khususnya sepanjang frasa "kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan," karena tidak memberikan penjelasan dan penjabaran lebih lanjut mengenai kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan. Hal tersebut menurut Pemohon menimbulkan ketidakpastian hukum dan rawan menimbulkan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.(Julie/lul/mk/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Hutan
 
  Uni Eropa Sahkan UU Anti-Deforestasi, Pemerintah Indonesia Mesti Berbenah
  Tak Hanya Identifikasi dan Pendataan, Ansy Lema Minta KLHK Tindak Tegas Pelaku Perusakan Hutan
  Cegah Kerusakan Hutan, Pengelolaan Hutan yang Lestari Harus Jadi Prioritas
  Perlu Penguatan Peran Negara dalam Perlindungan Kawasan Hutan
  Walhi: 427.952 Hektar Hutan Kalimantan Jadi Konsesi di Era Jokowi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2