Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Mahkamah Konstitusi
MK: DPR Tidak Berwenang Tunda Pencairan Anggaran
Friday 23 May 2014 11:34:02
 

Ilustrasi. Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta.(Foto: BH/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi memutus mengabulkan sebagian pengujian UU Keuangan Negara dan UU MD3. Praktik penundaan pencairan (pemberian tanda bintang) anggaran bukan termasuk salah satu fungsi pengawasan oleh DPR yang dimaksud oleh UUD 1945.

“Mengadili, menyatakan dalam pokok permohonan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Hamdan Zoelva saat mengucapkan amar putusan perkara nomor 35/PUU-XI/2013 di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Kamis (22/5).

Sebelumnya, sejumlah LSM yang tergabung dalam Tim Advokasi Penyelamatan Keuangan Negara memohonkan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara) dan UU No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Adapun norma yang diujikan adalah Pasal 15 ayat (5) UU Keuangan Negara; Pasal 71 huruf g, Pasal 104 sepanjang frasa “yang bersifat tetap”; Pasal 105 ayat (1) sepanjang frasa “pada permulaan masa keanggotaan DPR dan”; Pasal 107 ayat (1) huruf e; Pasal 156 huruf a, b, dan c angka 2; Pasal 157 ayat (1) huruf c sepanjang frasa “secara rinci”; Pasal 159 ayat (5); serta Pasal 161 UU MD3.

Pada intinya, Pemohon mempersoalkan empat hal. Pertama, keberadaan dan kewenangan Badan Anggaran DPR yang bersifat tetap. Kedua, kewenangan DPR untuk membahas Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) secara terperinci. Ketiga, perbintangan atau penundaan pencairan anggaran oleh DPR. Keempat, proses dan ruang lingkup pembahasan perubahan APBN (APBN-P).

Dalam pertimbangannya, MK menilai Pasal 71 huruf g, Pasal 156 huruf a dan huruf b UU MD3 yang ditafsirkan oleh DPR dengan melakukan praktik pemberian tanda bintang terhadap mata anggaran kementerian/lembaga yang mengakibatkan mata anggaran tersebut tidak mendapat otorisasi untuk digunakan sangat berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan. Menurut MK, kewenangan DPR dalam melaksanakan fungsi anggaran adalah terbatas pada persetujuan dan pengawasan anggaran.

“Meskipun UU 27/2009 tidak secara eksplisit mengatur mengenai proses pembahasan dan penetapan RAPBN menjadi APBN di dalam Badan Anggaran maupun di dalam rapat paripurna, pengaturan tentang proses pembahasan dan penetapan RAPBN menjadi APBN tidak dibenarkan untuk menyalahi prinsip pembatasan kewenangan DPR dalam prinsip checks and balances yang dianut oleh konstitusi,” kata Hakim Konstitusi Patrialis Akbar saat membacakan pertimbangan hukum.

Hal tersebut, sambungnya, penting untuk menjamin adanya keseimbangan antara kekuasaan legislatif dan eksekutif sesuai dengan porsi masing-masing. Praktik penundaan pencairan (pemberian tanda bintang) anggaran pada mata anggaran oleh DPR bukan termasuk pada salah satu fungsi pengawasan oleh DPR yang dimaksud oleh UUD 1945.

Oleh karena itu, dalam pendapat Mahkamah menyatakan bahwa kegiatan dalam melaksanakan tugas dan wewenang DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 71 huruf (g) UU MD3 inkonstitusional sepanjang dimaknai, “masih ada lagi proses pembahasan setelah RUU APBN diundangkan menjadi UU APBN”.

Banggar Masih Bersifat Tetap

MK menilai keberadaan banggar merupakan salah satu alat kelengkapan yang memegang fungsi penting dalam penyelenggaraan fungsi anggaran DPR. Kewenangan DPR dalam menyetujui atau tidak menyetujui RAPBN adalah salah satu perwujudan fungsi anggaran DPR. Dalam menjalankan fungsi tersebut, DPR memerlukan alat kelengkapan, diantaranya komisi dan banggar.

Terkait sifat dan keanggotaan banggar, menurut MK merupakan kebebasan dari pembentuk undang-undang untuk mengaturnya karena konstitusi tidak mengatur apakah alat kelengkapan DPR harus bersifat tetap atau bersifat sementara (ad hoc). Oleh karena itu, Pasal 104 UU MD3 yang menentukan banggar sebagai alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, begitu pun mengenai pembentukan Badan Anggaran di awal tahun sidang merupakan kebijakan pembentuk Undang-Undang yang bersifat terbuka.

“Permasalahan penyimpangan atau praktik korupsi yang dilakukan oleh oknum anggota Badan Anggaran dalam membahas APBN, menurut Mahkamah, tidak ditentukan oleh sifat tetap atau tidak tetapnya Badan Anggaran tersebut. Berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah dalil Pemohon mengenai konstitusionalitas sepanjang frasa “yang bersifat tetap” dalam Pasal 104 UU 27/2009 dan sepanjang frasa “pada permulaan masa keanggotaan DPR dan...” dalam Pasal 105 ayat (1) UU 27/2009 tidak beralasan menurut hukum,” jelas Patrialis.(Lulu Hanifah/mh/mk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Mahkamah Konstitusi
 
  Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
  MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
  Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
  Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
  Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2