Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Sidang Online
MA dan Kejaksaan Beserta Kumham Sepakat Sidang Online sampai Wabah Covid 19 Berakhir
2020-04-14 06:02:30
 

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono bersama Kasubdit Humas Kejagung Isnaeni (Foto: Istimewa )
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Selama virus corona atau Covid-19 ini masih ada di Indonesia, sidang perkara pidana akan terus dilaksanakan secara online. Itulah point terpenting dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM (Kumham) yang dilakukan dengan video conference(Vicon), di Jakarta, pada Senin (13/4).

Dalam Vicon tersebut, menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam siaran persnya, pihak Mahkamah Agung diwakili Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Prim Haryadi. Sedangkan dari Kejaksaan Agung diwakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Sunarta, dan dari Kemenkumham diwakili Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho.

Sedangkan pada saat penandatanganan PKS secara online ini, kata Hari juga disaksikan oleh para Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Rutan/Lapas di seluruh Indonesia, di kantornya masing-masing.

Dalam PKS itu, selain memuat jangka waktu, menurut Hari juga memuat sepuluh kesepakatan. Antara lain bahwa sarana dan prasarana (peralatan) vicon disiapkan masing-masing pihak. Termasuk pembiayaannya, menggunakan anggaran masing-masing.

Sedangkan menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Sunarta, dengan ditandatangani Perjanjian Kerja Sama ini berarti sudah tidak ada lagi keraguan melaksanakan sidang secara vicon. Oleh karena itu, masing-masing pihak harus mensosialisasikan kesepakatan ini.

"Semua perkara harus segera diselesaikan walau ditengah wabah Covid-19. Kami sudah sepakat dan saling mendukung pelaksanaan sidang online," ujar Sunarta yang bertindak sebagai Host dalam Vicon tersebut.

Untuk diketahui, bahwa sejak wabah Covid-19 merebak, agar dapat menghindari "kemandegan" proses perkara pidana, para Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah telah melakukan inovasi dan terobosan dengan melakukan sidang secara vicon. Termasuk saat penyerahan tersangka dan barang bukti, semua dilakukan secara online. Bahkan sudah ada Kejari yang melakukan pelimpahan juga secara online.

Berdasarkan data di Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) Kejaksaan Agung hingga hari Senin, (13/4/2020) perkara pidana yang sudah disidangkan secara online tembus mencapai 25.000 perkara.

"Tepatnya sudah 25.754 perkara disidangkan oleh Jaksa dari 410 Kejari dan Cabang Kejari di seluruh Indonesia," tandas Kepala Pusat Daskrimti Kejaksaan Agung Didik Farkhan.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Sidang Online
 
  MA dan Kejaksaan Beserta Kumham Sepakat Sidang Online sampai Wabah Covid 19 Berakhir
  Jaksa Tuntut Hukuman Mati Kepada 4 Terdakwa Jaringan 41 Kg Sabu
  Kejati Maluku MoU Terkait Sidang Online. Kejari Seram Bagian Barat: Akan Sidangkan Pakai Aplikasi Skype
  303 Kajari Sidangkan 1.509 Perkara Secara Online
  Sidang Pidana Secara Online. Prof Dr Indriyanto Seno Adji: Persidangan Online Adalah Quasi Court
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2