Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kerusakan Hutan
MA Vonis PT Merbau Pelalawan Lestari Bayar Denda Rp 16 Triliun atas Perusakan Lingkungan
2016-11-18 17:42:13
 

Ilustrasi. Tampak keruskaan lingkungan hutan akibat pembalakan liar.(Foto: Istimewa)
 
RIAU, Berita HUKUM - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis kepada PT Merbau Pelalawan Lestari untuk membayar denda sejumlah Rp 16, 2 triliun ke negara.

Vonis dengan denda membayar uang Rp 16,2 triliun tersebut, merupakan pemecahan rekor atas kejahatan lingkungan di Indonesia. Sebelumnya, MA menjatuhkan vonis terhadap PT Kallista Alam sejumlah Rp 366 miliar, karena melakukan pembakaran hutan di Aceh.

Putusan tanggal 18 Agustus 2016 dengan nomor perkara 460 K/Pdt/2016 ini memenangkan kasasi yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 79/PDT/2014/PTR, tanggal 28 November 2014 juncto Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor157/Pdt.G/2013/PN Pbr. tanggal 3 Maret 2014.

Berdasarkan salinan putusan yang diterima pada Kamis (17/11), disebutkan bahwa pihak tergugat, PT Merbau Pelalawan Lestari terbukti melakukan penebangan hutan di luar lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT).

Disebutkan juga, sidang tersebut dipimpin oleh Takdir Rahmadi dengan anggota hakim I Gusti Agung Sumanatha dan Dr Nurul Elmiyah. Sedangkan Edy Wibowo selaku Panitera Pengganti.

Pengadilan Negeri Pekanbaru sudah menerima salinan putusan kasasi MA terkait vonis denda Rp16,2 triliun PT Merbau Pelalawan Lestari. Eksekusinya menunggu permintaan Kemen LHK.

Sebelumnya, Pada 3 Maret 2014, majelis hakim PN Pekanbaru iketuai Reno Listowo dengan anggota Togi Pardede dan Jauhari Efendi, menolak gugatan pemerintah untuk seluruhnya.

Selanjutnya, ditingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, dengan Ketua Majelis Hakim, Betty Aritonang, Anthony Syarief dan Sabar Tarigan Sibero. Putusan PN Pekanbaru berbalik arah. PT Pekanbaru (Riau) tidak setuju jika PT Merbau Pelelawan Lestari dibebaskan dari tanggung jawab, dan ditingkat kasasi permohonan penggugat (Kemen LHK) dikabulkan.

Seperti diketahui, Kemen mengajukan gugatan pada 26 September 2013, terkait tuduhan terhadap PT MPL melakukan perbuatan melawan hukum mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.

Perbuatan melawan hukum dinilai telah dilakukan oleh PT Merbau Pelalawan Lestari adalah melakukan penebangan hutan di luar lokasi izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT). Dari 5.590 hektare izin di Pelalawan berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 522.21/IUPHHKHT/XII/2002/04, tanggal 17 Desember 2002, telah ditebang 7.466 hektare berdasarkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2004, 2005 dan 2006.

Selisih dengan IUPHHKHT 1.873 hektare, sehingga kerugian negara akibat perusakan lingkungan hidup dilakukan PT MPL Rp 4 triliun. Perusahaan tersebut juga dinilai menebang kayu hutan di dalam areal IUPHHKHT. Dari 5.590 hektare, 400 hektare di antaranya berupa bekas tebangan dan sisanya 5.190 hektare berupa hutan primer atau hutan alam.

Berdasarkan aturan Kementerian Kehutanan, tidak dibenarkan melakukan penebangan hutan alam di dalam usaha hutan tanaman, kecuali kepentingan pembangunan sarana dan prasarana dengan luas maksimum satu persen. PT MPL juga telah menebang kayu ramin, sehingga total kerugian negara akibat perusakan lingkungan hidup di dalam areal IUPHHKHT seluas 5.590 hektare setidaknya mencapai Rp12 triliun.

Dengan demikian, total kerugian akibat perusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT Merbau Pelalawan Lestari dengan cara menebang hutan alam di dalam dan di luar IUPHHK HT dan RKT di Pelalawan senilai Rp16 triliun selama tiga tahun berturut-turut, 2004, 2005 dan 2006.

Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang memberikan vonis kepada PT Merbau Pelalawan Lestari (PT MPL) untuk membayar denda sebesar Rp 16,2 triliun kepada negara atas kerusakan lingkungan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief mengatakan, putusan tersebut merupakan salah satu putusan paling baik di bidang lingkungan hidup.

"Salah satu putusan yang paling bagus di bidang lingkungan hidup setelah PT Kalista Alam," kata Laode usai penutupan Internasional Business Integrity Conference (IBIC) 2016, Jakarta, Kamis (17/11/2016).

Laode berharap, putusan tersebut dapat menjadi rujukan atau yurisprudensi bagi putusan lainnya. Itu termasuk dalam kasus korupsi di sektor swasta yang melibatkan korporasi.

"Kalau lingkungan hidup bisa, seharusnya kasus korupsi juga bisa melakukan hal yang sama," ucap Laode.

MA saat ini merancang Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang pemidanaan korporasi. Perma itu diharapkan dapat mengisi kekosongan landasan hukum dalam kasus yang melibatkan korporasi.

Sebab, hingga kini Indonesia belum memiliki aturan untuk melakukan penindakan korupsi di sektor swasta. Perma dibentuk bersama dengan polisi, Kejaksaan, KPK dan MA.

Dalam waktu dekat, Perma akan segera ditandatangani.

Adapun, MA memvonis PT Merbau Pelalawan Lestari untuk membayar denda kepada Negara senilai Rp 16,2 triliun terkait kasus pembalakan liar yang merusak lingkungan.(har/riauterkini/kompas/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kerusakan Hutan
 
  MA Vonis PT Merbau Pelalawan Lestari Bayar Denda Rp 16 Triliun atas Perusakan Lingkungan
  Pemerintah: Pemanfaatan Barang Bukti Kayu, Potensi Modus Baru Pembalakan Liar
  IDM Desak Perbup dan Perkab Sorong Dicabut terkait Tata Hutan
  Ribuan Hektar Hutan di Minsel Rusak
  Rehabilitasi Hutan Agar Lestari
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2