JAKARTA, Berita HUKUM - Janji Mahkamah Agung (MA) terbukti. Warga negara Malaysia Kweh Teik Choon (35) akhirnya dihukum mati atas kepemilikan 358 ribu butir pil ekstasi dan 48,5 kg sabu-sabu. Sebelumnya, Kweh hanya divonis 12 tahun penjara di tingkat banding.
"Menjatuhi vonis mati," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur kepada wartawan, Sabtu (20/4).
Perkara nomor 483 K/PID.SUS/2013 itu diadili oleh Dr Artidjo Alkostar, Sri Murwahyuni dan Prof Dr Surya Jaya. Vonis ini dijatuhi sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang.
Kweh ditangkap aparat Polres Bandara Khusus Soekarno-Hatta di kamar 46 H Tower Apertemen Taman Anggrek, Jakarta Barat, awal Januari 2012. Sebelum menangkap terdakwa, polisi terlebih dahulu menangkap Fitri Ezadi di mana berkas perkaranya dipisah oleh petugas Bea dan Cukai beberapa saat setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.
Di apartemen Kweh, ditemukan 7 buah koper yang di dalamnya berisis 358 ribu butir pil ekstasi dan 48,5 kg gram sabu-sabu.
Fitri sendiri telah divonis MA selama 20 tahun penjara pada 12 Februari 2013, jauh dari tuntutan JPU yang hanya meminta 7 tahun penjara.
Vonis ini seakan menepati janji MA pada akhir Februari lalu. Saat itu MA berjanji akan memberikan vonis yang setimpal usai mengetahui Pengadilan Tinggi Banten menghukum ringan.
"Mudah-mudahan MA memberikan hukuman yang setimpal," kata Ridwan pada 26 Februari lalu, seperti dikutip dari detikcom.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) juga menjatuhkan hukuman mati bagi gembong narkoba warga negara (WN) Malaysia, Lee Shen Hen (45). Ada pun temannya, Fong Yee (33) dihukum lebih ringan yaitu 20 tahun penjara.
Lim Fong Yee dan Lee Shen Hen tertangkap saat keduanya mengambil paket ke Gudang Unex, bandara Soekarno Hatta pada 10 Maret 2010. Sabu tersebut dibungkus karung putih dengan identitas pengirim Kim Hong dan dikirimkan ke M Aziz yang beralamat di Kelapa Gading.
Sesampainya di gudang, Lim Fong Yee dan Lee Shen Hen menujukkan bukti pengiriman dan dicocokkan dengan manifest kargo. Setelah menandatangani surat pengambilan, lantas keduanya membayar biaya pengiriman Rp 6,8 juta. Saat keduanya membawa keluar barang yang dimasukkan 4 tabung tersebut, mereka ditangkap anggota BNN.
Hasil penelitian laboratorium BNN, bubuk tersebut merupakan bahan baku sabu dengan berat 44 kg. Atas hal ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menuntut hukuman mati atas keduanya.
Pada 13 Oktober 2010 PN Jaksel menjatuhkan 20 tahun penjara bagi Lim Fong Yee dan Lee Shen Hen penjara seumur hidup. Putusan ini dikuatkan pada 15 Desember 2010 oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Nah, atas vonis ini, Kejari Jaksel pun kasasi dan mengubah hukuman keduanya menjadi lebih berat.
"Menghukum Lim Fong Yee dengan pidana seumur hidup dan Lee Shen Hen dengan pidana mati," demikian vonis kasasi MA yang diketok oleh ketua majelis Dr Hatta Ali dengan anggota Djafni Djamal dan Suwardi. Vonis ini diketok pada 11 Maret 2011.
Dalam kasus lain, MA menguatkan vonis 20 tahun penjara bagi kurir narkoba asal Malaysia, Mohgandasumdrum Anthony (25) karena membawa 1 kg sabu. Anthony masuk Indonesia lewat bandara Juanda, Surabaya pada 21 November 2010 pukul 00.30 WIB menggunakan Air Asia QZ 7616.
Sabu tersebut dimasukkan dalam alumunium foil dan dimasukkan ke dalam koper dan terdeteksi oleh X Ray saat melewati petugas Bea dan Cukai. Lantas, Anthony pun dihadapkan ke meja hijau.
Pada 26 April 2011, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Anthony divonis 14 tahun penjara. Atas tuntutan ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan hukuman lebih berat yaitu 16 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider kurungan 1 tahun.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya menambah hukuman menjadi 20 tahun penjara. Atas vonis ini, baik Anthony dan jaksa sama-sama mengajukan kasasi ke MA tetapi kandas. Majelis kasasi yang beranggotakan Dr Artidjo Alkostar, Prof Dr Surya Jaya dan Dr Andi Samsan Nganro menolak kasasi pada 10 Januari 2012 silam.(dbs/bhc/rby) |