MEDAN, Berita HUKUM - Hakim dalam tingkat Banding Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tindak pidana korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan ( Tapsel) tahun 2005 sebesar Rp 1,5 miliar lebih dengan terdakwa mantan Sekda Tapsel Rahudman Harahap yang juga merupakan mantan Walikota Medan.
Informasi mengenai amar putusan MA ini tertuang dalam perkara dengan nomor register 236 K/PID.SUS/2014 ini awalnya dilansir pada situs Mahkamah Agung.
Di dalam info perkara dimana dinyatakan bahwa, Majelis Hakim Agung yang menyidangkan perkara itu terdiri dari Mohammad Askin, MS Lumme, dan Artidjo Alkostar. Sementara itu, Mariana Sondang Pandjaitan disebutkan sebagai panitera pengganti.
Dikabulkannya kasasi dari JPU, ini menganulir putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, dimana telah membebaskan Rahudman dari dakwaan dan tuntutan sebelumnya dalam sidang Vonis Kamis perkara ini pada (15/8/2013) lalu.
Pada persidangan yang diketuai oleh Majelis Hakim Sugiyanto dan dua anggotanya, yaitu SB Hutagalung dan Ahmad Jauhari, menyatakan dia tidak terbukti melakukan tidak pidana korupsi.
Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Dwi Aries Sudarto mendakwa Rahudman melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Amrin Tambunan, selaku pemegang kas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan dalam tuntatan terpisah, dan telah lebih dulu diputus bersalah di Mahkamah Agung.
Ketika kasus korupsi terjadi, Rahudman masih menjabat Pjs Sekda Tapsel, mereka didakwa dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi sehingga merugikan keuangan negara. Akibat perbuatan keduanya dinilai telah merugikan negara atau Pemkab Tapsel sebesar Rp2,071 miliar atau setidaknya sebesar Rp1,590 miliar dari dana TPAPD Tapsel pada 2005. Nilai kerugian ini sesuai hasil penghitungan BPKP Perwakilan Sumut.
Di Pengadilan tingkat pertama, JPU menuntut Rahudman dengan hukuman 4 tahun penjara. Mereka juga meminta hakim mendendanya Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU juga meminta majelis hakim mewajibkan terdakwa Rahudman Harahap membayar uang pengganti sebesar Rp 480.895.500,- dari total kerugian negara Rp2,071 miliar.
Jika kewajiban itu tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Seandainya hasil lelang tidak cukup untuk menutupi kerugian itu maka dia dipidana penjara selama 2 tahun.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Rahudman terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun, tuntutan JPU dimentahkan Majelis Hakim yang memutus Rahudman tidak bersalah. Putusan ini kemudian disikapi JPU dengan memohonkan kasasi. Sekitar 7 bulan berselang, Mahkamah Agung pun mengabulkan permohonan itu. Sementara itu menyusul telah terbitnya putusan kasasi MA atas kasus Rahudman Harahap, Kejati Sumut belum menerima salinan putusan MA tersebut dan belum bisa melakukan eksekusi terhadap Rahudman yang sejak dahulu perkara ini bergulir belum pernah di tahan.(bhc/dar) |