PADANG, Berita HUKUM - Maksud hati ingin mendapat keringanan hukuman, upaya kasasi mantan Bupati Mentawai Edison Saleleubaja ke Mahkamah Agung malah berbuah petaka. Dia dihukum 4 tahun 6 bulan penjara oleh hakim agung, lebih tinggi dari vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang.
Pada peradilan tingkat pertama, Edison dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Selain itu, Edison diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp 67 juta.
"Putusan Mahkamah Agung memang tinggi 6 bulan dari vonis hakim di Pengadilan Tipikor Padang. Keputusan MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi yang memutuskan 4,5 tahun.
"jelas Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tuapejat, Atmariadi, kemarin, (17/5)
MA juga menjatuhkan putusan pada mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Mentawai, Samuel Panggabean. Keduanya terlibat dalam perkara korupsi dana provisi sumber daya hutan (PSDH) Mentawai tahun 2003-2004. MA juga menjatuhkan hukuman selama empat tahun enam bulan penjara pada Samuel
Seperti diketahui, mantan Bupati Mentawai itu terbukti merugikan negara Rp 1,3 miliar. Edison juga terbukti menyetujui dan mengeluarkan SK Bupati tentang Pemberian Insentif dan Biaya Operasional PSDH. Pada kasus korupsi ini, Edison bersama Samuel Panggabean merugikan negara.
Pembagian dana PSDH Dishut Mentawai itu dianggarkan dalam APBD tahun 2005. Jaksa menganggap penganggaran dan realisasi dana PSDH itu tidak sesuai aturan perundang-undangan, seperti yang dikutip dari padangekspres.co.id, pada Jumat (17/5).(cr4/pec/bhc/rby) |