JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Akhirnya Penijauan Kembali (PK) terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap 11 orang di Depok dan Jombang, Very Idham Henyansyah alias Ryan. Ditolak Mahkamah Agung (MA).
Hal itulah, yang diungkapkan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur dalam jumpa pers yang digelar di kantornya, Jakarta , Senin (9/7).
Ridwan menambahkan, dengan ditolaknya PK yang diajukan oleh Ryan, maka vonis kembali pada putusan kasasi yang telah dijatuhkan MA sebelumnya. "Kembali pada putusan yang terakhir, yaitu pembunuhan berencana yang sudah diputus pada pengadilan sebelumnya," kata Ridwan.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Depok telah menjatuhkan hukuman mati terhadap Ryan pada karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Heri Santoso di apartemen milik Novel (teman Ryan) di Margonda Residence, Depok.
Selain itu, Ryan juga diketahui melakukan pembunuhan terhadap 10 korban yang dikubur di rumah orang tuanya di Jombang Jawa Timur. Atas vonis tersebut Ryan mengajukan banding dan kasasi, namun di dua tingkat peradilan ini, majelis hakim tetap bersikukuh Ryan harus dihukum mati.
Dengan ditolaknya upaya hukum tersebut, Ryan mengajukan permohonan PK ke MA. Bila masih tidak terima, Ryan menggunakan upaya hukum luar biasa PK.
Dalam mengajukan PK ini, Ryan mengajukan novum bahwa dirinya mengalami gangguan jiwa, psikopat, sehingga tidak pantas dijatuhi hukuman mati atau bisa dinyatakan tak bersalah.
Dalam memori PK-nya, pihak Ryan telah menyerahkan bukti baru berupa pendapat tiga orang ahli yang menyatakan bahwa Ryan adalah psikopat, yakni Profesor Robert D Hare dari Universitas British Columbia, Profesor Farouk Muhammad dan Irjen Pol Iskandar Hasan. (tnc/rob)
|