Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
MA
MA Tolak PK Ryan Sang Jagal
Monday 09 Jul 2012 20:51:26
 

Ryan Jagal Jombang (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Akhirnya Penijauan Kembali (PK) terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap 11 orang di Depok dan Jombang, Very Idham Henyansyah alias Ryan. Ditolak Mahkamah Agung (MA).

Hal itulah, yang diungkapkan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur dalam jumpa pers yang digelar di kantornya, Jakarta , Senin (9/7).

Ridwan menambahkan, dengan ditolaknya PK yang diajukan oleh Ryan, maka vonis kembali pada putusan kasasi yang telah dijatuhkan MA sebelumnya. "Kembali pada putusan yang terakhir, yaitu pembunuhan berencana yang sudah diputus pada pengadilan sebelumnya," kata Ridwan.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Depok telah menjatuhkan hukuman mati terhadap Ryan pada karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Heri Santoso di apartemen milik Novel (teman Ryan) di Margonda Residence, Depok.

Selain itu, Ryan juga diketahui melakukan pembunuhan terhadap 10 korban yang dikubur di rumah orang tuanya di Jombang Jawa Timur. Atas vonis tersebut Ryan mengajukan banding dan kasasi, namun di dua tingkat peradilan ini, majelis hakim tetap bersikukuh Ryan harus dihukum mati.

Dengan ditolaknya upaya hukum tersebut, Ryan mengajukan permohonan PK ke MA. Bila masih tidak terima, Ryan menggunakan upaya hukum luar biasa PK.

Dalam mengajukan PK ini, Ryan mengajukan novum bahwa dirinya mengalami gangguan jiwa, psikopat, sehingga tidak pantas dijatuhi hukuman mati atau bisa dinyatakan tak bersalah.

Dalam memori PK-nya, pihak Ryan telah menyerahkan bukti baru berupa pendapat tiga orang ahli yang menyatakan bahwa Ryan adalah psikopat, yakni Profesor Robert D Hare dari Universitas British Columbia, Profesor Farouk Muhammad dan Irjen Pol Iskandar Hasan. (tnc/rob)




 
   Berita Terkait > MA
 
  MA Tolak PK Ryan Sang Jagal
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2