JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman bagi mantan Presiden Partai Kesejahteraan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) menjadi 18 tahun dan mencabut hak berpolitik LHI dalam Pemilu. Keputusan hukuman itu oleh MA diberikan pada, Selasa (16/9).
Sebelumnya pada tahun lalu, Senin, 9 September 2013, Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis menjatuhkan pidana 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, penambahan hukuman itu diberikan karena tim kuasa hukum LHI selalu mengajukan kasasi padahal vonis sudah dijatuhkan. Selain itu keputusan MA akan kasus LHI dapat sebagai pembelajaran bagi para koruptor lainnya.
"Kalaupun ada persepsi itu (kasasi selalu memperberat hukuman), khususnya dari pelaku korupsi, ya kami bersyukur, karena fungsi dari pengadilian tingkat pertama dan banding untuk memutus perkara yang diharapkan mempunyai kekuatan hukum yang pasti sehingga pelaku maupun lawyer tidak hanya memperpanjang perkara saja," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Jakarta, Selasa (16/9).
Ridwan menambahkan bahwa keputusan MA diberikan secara utuh bulat, sama sekali tidak ada membawa kepentingan. Keputusan MA yang menambah 2 tahun bagi LHI itu dilakukan pada Senin (15/9) yang terdiri dari ketua majelis kasasi Artidjo Alkostar, dengan anggota majelis Hakim Agung M Askin dan MS Lumme.
Luthfi bersama rekannya, Ahmad Fathanah, terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, terkait kepengurusan penambahan kuota impor daging sapi. Uang itu diterima Luthfi ketika masih menjabat anggota Komisi I DPR RI dan Presiden PKS.
Untuk tindak pidana korupsi, Luthfi dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Luthfi juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjabat anggota DPR RI 2004-2009 dan setelah tahun tersebut. Luthfi dianggap terbukti menyembunyikan harta kekayaannya, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, atau membayarkan. (bhc/mat/dbs)
|