Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Yayasan Supersemar
MA Sudah Mengabulkan, Tapi PN Jaksel Lambat
Saturday 04 Jan 2014 14:33:55
 

Gedung Mahkamah Agung RI.(Foto: BH/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung (MA) yang diketahui telah mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan menyatakan Yayasan Supersemar harus membayar sebesar 75 persen dari Rp185 miliar, yakni sebesar Rp139 miliar.

Harifin Andi Tumpa selaku Majelis Kasasi juga mewajibkan Yayasan Supersemar membayar sebesar 75 persen dari USD 420 juta, yakni USD 315 juta. Dengan demikian nilai total yang harus dibayar Yayasan Supersemar sesuai putusan MA adalah USD 315 juta dan Rp139 miliar atau mencapai Rp3,17 triliun.

Namun terkait kasus ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dinilai lambat Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) ST Burhanuddin, gerah dan mengatakan, pihaknya bakal menyurati PN Jaksel untuk segera memulai sidang Peninjauan Kembali (PK) Yayasan Supersemar yang diajukan Kejagung.

"Kami akan menyurati karena kami tidak bisa menunggu lama-lama," kata Burhanuddin, di Jakarta, Jumat (3/1).

Kejagung mengajukan PK atas putusan kasasi Yayasan Supersemar pada 9 September 2013. PK diajukan karena adanya kesalahan ketik dalam putusan kasasi dimana seharusnya panitera MA mencantumkan Rp139 miliar sebagaimana tuntutan penuntut umum namun yang ditulis Rp139 juta.

Burhanuddin mengatakan, bahwa alasan yang diterima pihaknya dari PN Jaksel mengenai belum dimulainya sidang PK karena, pengadilan masih menunggu kontra memori dari Yayasan Supersemar milik Presiden ke-2 Indonesia Soeharto.

"Katanya masih menunggu kontra memori dari Yayasan Supersemar. Kalau begini kapan mulai sidangnya," ujarnya.

Sebelumnya pada tahun 2010 MA telah memutuskan bahwa Soeharto sebagai tergugat I dan Yayasan Beasiswa Supersemar sebagai tergugat II bersalah karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar denda senilai Rp3,17 triliun.

Kendati demikian, Kejagung baru menerima salinan putusannya tahun 2013. Itu juga tidak bisa langsung dieksekusi karena adanya kesalahan ketik.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2