Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Perkawinan
MA Salut Pemprov Gorontalo Lindungi Anak Hasil Perkawinan Tidak Tercatat
Wednesday 09 Oct 2013 20:56:28
 

Gubernur Rusli Habibie saat penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan Kementerian Agama Provinsi Gorontalo dan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, tentang pelayanan terpadu kepemilikan identitas hukum masyarakat di ruang Dulohupa kantor Gubernur, Rabu (9/10).
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Upaya Pemerintah Provinsi Gorontalo memberikan perlindungan kepada anak-anak yang merupakan hasil dari perkawinan yang tidak tercatat, mendapat apresiasi positif dari Mahkamah Agung. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial Dr. Hi. Ahmad Kamil, SH., M.Hum, saat menyaksikan penandatangan nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan Kementerian Agama Provinsi Gorontalo dan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, tentang pelayanan terpadu kepemilikan identitas hukum masyarakat di Provinsi Gorontalo, yang dilaksanakan di ruang Dulohupa kantor Gubernur, Rabu (9/10).

"Dibeberapa daerah di Indonesia sudah ada MoU seperti ini, tetapi hanya sebatas pada tingkat pemerintahan kabupaten/kota, sementara yang bertaraf provinsi baru di Gorontalo ini,” ujar Wakil Ketua MA.

Oleh karena itu, atas nama pimpinan MA, Ahmad Kamil mengucapkan terimakasih atas kesamaan tujuan antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan Mahkamah Agung. Menurutnya, perlindungan kepada anak-anak dari buah perkawinan yang tidak tercatat harus memperoleh perhatian serius dari pemerintah, karena akibat dari perkawinan tersebut menyebabkan kondisi bangsa yang tidak tertib.

Ahmad mengatakan, "bahwa guna memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang kurang beruntung untuk memperoleh keadilan, MA pada tahun 2011 telah memberikan support anggaran kepada 16 pengadilan agama dari 300 pengadilan agama di Indonesia. Pada tahun 2012, jumlah ini meningkat menjadi 48 pengadilan agama, dan tahun 2013 sudah mencapai 116 pengadilan agama. “Dari tahun ke tahun, jumlah ini akan kita upayakan meningkat terus, termasuk untuk peningkatan anggaran yang signifikan,” ucapnya.

Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama instansi terkait yakni Kementerian Agama Provinsi Gorontalo dan Pengadilan Agama Gorontalo, bersepakat untuk secara bersama-sama memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat khususnya masyarakat miskin dan kurang beruntung, untuk pelaksanaan Ishbat nikah, akta cerai, dan akta kelahiran.

“Setelah kami telusuri, salah satu hambatan masyarakat untuk memperoleh pelayanan hukum khususnya untuk akta nikah dan akta cerai, adalah faktor biaya,” jelas Gubernur Rusli Habibie.

Oleh karena itu, melalui kesepahaman bersama ini, pemerintah akan memberikan pelayanan terpadu yang sangat menguntungkan bagi masyarakat, dengan sidang keliling dan prodeo dalam bentuk penyelesaian akta kelahiran, akta nikah, dan akta cerai. “Harapannya, MoU ini berjalan dengan baik dengan adanya koordinasi dan kesepahaman bersama, untuk menyelesaikan fenomena-fenomena penertiban akta,” tandas Gubernur Rusli Habibie.(bhc/shs)



 
   Berita Terkait > Perkawinan
 
  HNW: Sikap Konstitusional Pemerintah Yang Tolak Nikah Beda Agama, Agar Diikuti Warga dan Para Hakim
  HNW Berharap MK Kembali Menolak Uji Materi Nikah Beda Agama
  Paripurna DPR Sepakat 19 Tahun Jadi Batas Usia Minimal Perkawinan
  Perkawinan Beda Agama: PHDI dan KWI Beda Pendapat
  Ahli Pemohon: Syarat Perkawinan Harus Mampu Secara Fisik, Mental, Spiritual
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2