Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    

MA Nyatakan PM Pakistan Menghina Pengadilan
Monday 16 Jan 2012 22:38:51
 

PM Gilani dinilai tidak melaksanakan perintah Mahkamah Agung (Foto: Islamabadpost)
 
ISLAMABAD (BeritaHUKUM.com) – Mahkamah Agung Pakistan menyatakan bahwa Perdana Menteri Yusuf Raza Gilani telah menghina pengadilan, karena gagal membuka kembali kasus korupsi yang diduga dilakukan Presiden Asif Ali Zardari dan ratusan politisi lainnya.

Mahkamah juga meminta agar perdana menteri memberi keterangan pada Kamis (19/1) nanti. Keputusan ini diambil di tengah perdebatan politik antara pemerintahan sipil dan para pemimpin militer.

Menurut laporan BBC, Senin (16/1), Gilani akan tetap menjabat sebagai perdana menteri selama proses persidangan namun secara otomatis akan diberhentikan jika terbukti bersalah. Sementara parlemen Pakistan akan melakukan mosi percaya untuk mendukung Perdana Menteri Gilani. Lewat upaya tersebut, parlemen ingin menegaskan dukungan kepada pemerintahan pimpinan Gilani.

Perdebatan politik antara pemimpin sipil dan militer meningkat tajam pekan lalu, setelah militer memperingatkan perdana menteri akan 'potensi konsekuensi yang menyedihkan' dari kritik PM Gilani secara terbuka terhadap militer dalam sebuah wawancara media.

Laporan-laporan menyebutkan ketegangan antara para pemimpin sipil dan militer tampaknya mereda setelah pertemuan komite pertahanan -yang melibatkan kedua belah pihak- pada akhir pekan. Dalam pertemuan tersebut, Gilani menyebut angkatan bersenjata sebagai pilar dari kekuatan dan ketahanan nasional.

Sejak tahun 1947, Pakistan menghadapi tiga kudeta militer namun para pengamat menduga kecil kemungkinan jika mliter kembali melakukan kudeta dalam krisis politik kali ini.

Sumber ketegangan adalah sebuah memo diplomatik yang disampaikan kepada Amerika Serikat untuk mencegah kemungkinan kudeta militer setelah tewasnya pemimpin al-Qaeda, Osama bin Laden, di Pakistan pada Mei 2011. AS telah menerima memo tersebut, namun tidak mengambil tindakan apapun. Dubes Pakistan untuk AS Husan Haqqani, sudah diberhentikan akibat skandal tersebut.(sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2