Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pemuda Muhammadiyah
MA Menolak PK Ahok, Pelapor Ahok Menilai Langkah MA Sudah Tepat
2018-03-26 23:49:47
 

Ilustrasi. Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.(Foto: twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Jenderal PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman menyatakan langkah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang menolak Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sangat tepat.

"PK Ahok ditolak oleh MA sudah sangat tepat. Sesuai dengan suara rakyat yang menginginkan keadilan hukum di negeri ini," kata Pedri melalui keterangan tertulisnya, Senin (26/3).

Pedri menambahkan, sejak awal PK tersebut terlihat lemah.

Bahkan ia memprediksi PK Ahok akan ditolak.

"Memang sejak awal materi PK yang diajukan Ahok ini sangat lemah dan tidak layak untuk dikabulkan," lanjutnya.

"Mereka terlalu memaksakan diri, tapi kita hargai karena itu adalah hak hukumnya," tegas Pedri.

Pedri Kasman diketahui merupakan pihak yang melaporkan Ahok atas dugaan penistaan agama setelah melihat video pidato Ahok di Kepulauan Seribu berdurasi 13 detik.

Kemudian pada tanggal 6 Oktober 2016, ia melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, melalui Kabiro Humas Mahkamah Agung, Abdullah mengatakan bahwa Peninjauan Kembali terpidana penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditolak.

"Ya betul (ditolak). Hari ini diputuskan," ungkap Abdullah.

Sementara, Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Josefina Agatha Syukur mengaku belum mengetahui putusan Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan kliennya.

"Saya belum dapat kabar apa pun dari MA. Saya belum diinfo," kata Josefina kepada Kompas.com, Senin (26/3). Ia tidak bisa memberi tanggapan apa pun lantaran masih menunggu pemberitahuan resmi dari MA. Baca juga: PK Ahok Ditolak MA "Saya tunggu pemberitahuan resminya," ujarnya.

Sebelumnya, MA menolak PK yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. "PK Ahok tidak dikabulkan majelis hakim," ujar juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi.

Suhadi mengatakan, majelis hakim tidak mengabulkan seluruh alasan yang diajukan Ahok dalam PK tersebut. Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018.(dbs/kompas/tribunnews/bh/sya)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2