Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pemuda Muhammadiyah
MA Menolak PK Ahok, Pelapor Ahok Menilai Langkah MA Sudah Tepat
2018-03-26 23:49:47
 

Ilustrasi. Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.(Foto: twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Jenderal PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman menyatakan langkah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang menolak Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sangat tepat.

"PK Ahok ditolak oleh MA sudah sangat tepat. Sesuai dengan suara rakyat yang menginginkan keadilan hukum di negeri ini," kata Pedri melalui keterangan tertulisnya, Senin (26/3).

Pedri menambahkan, sejak awal PK tersebut terlihat lemah.

Bahkan ia memprediksi PK Ahok akan ditolak.

"Memang sejak awal materi PK yang diajukan Ahok ini sangat lemah dan tidak layak untuk dikabulkan," lanjutnya.

"Mereka terlalu memaksakan diri, tapi kita hargai karena itu adalah hak hukumnya," tegas Pedri.

Pedri Kasman diketahui merupakan pihak yang melaporkan Ahok atas dugaan penistaan agama setelah melihat video pidato Ahok di Kepulauan Seribu berdurasi 13 detik.

Kemudian pada tanggal 6 Oktober 2016, ia melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, melalui Kabiro Humas Mahkamah Agung, Abdullah mengatakan bahwa Peninjauan Kembali terpidana penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditolak.

"Ya betul (ditolak). Hari ini diputuskan," ungkap Abdullah.

Sementara, Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Josefina Agatha Syukur mengaku belum mengetahui putusan Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan kliennya.

"Saya belum dapat kabar apa pun dari MA. Saya belum diinfo," kata Josefina kepada Kompas.com, Senin (26/3). Ia tidak bisa memberi tanggapan apa pun lantaran masih menunggu pemberitahuan resmi dari MA. Baca juga: PK Ahok Ditolak MA "Saya tunggu pemberitahuan resminya," ujarnya.

Sebelumnya, MA menolak PK yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. "PK Ahok tidak dikabulkan majelis hakim," ujar juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi.

Suhadi mengatakan, majelis hakim tidak mengabulkan seluruh alasan yang diajukan Ahok dalam PK tersebut. Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018.(dbs/kompas/tribunnews/bh/sya)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2